• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang RTH Bandung, Efran: Dadang Suganda Bukan Calo Tanah

Sidang RTH Bandung, Efran: Dadang Suganda Bukan Calo Tanah

cyber by cyber
Februari 9, 2021
in Featured, Hukum
0
Penasihat Hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni (Foto:DRY)

Penasihat Hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni (Foto:DRY)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang perkara korupsi dan pencucian uang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan terdakwa Dadang Suganda, kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Selasa (09/02/2021).

Pada sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dari pihak swasta, Rudy Rakian, Desi Suhartini, Nana Mulyana dan Yani Sopiyani.

Diungkapkan Penasihat Hukum Dadang Suganda, Dr Efran Helmi Juni SH MH, merujuk pada kesaksian Rudy Rakian dan Nana Mulyana, inti persidangan kali ini mempertegas profil kliennya selaku pengusaha.

“Jadi dari keterangan Pak Rudy dan Pak Nana itu, mereka dari dulu memang mitra bisnis,” ujarnya, saat ditemui wartawan usai sidang di halaman PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.

Suasana Sidang RTH Kota Bandung Selasa (09/02/2021) di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata. (Foto:DRY)

Dijelaskan Efran, baik Rudy, Nana, dan Dadang Suganda, sejak awal tahun 2000 aktif di Kamar Dagang dan Industri (Kadin). “Malah keterangan Pak Rudy tadi diantara mereka sejak awal tahun 2000 ada hubungan bisnis sesama pelaku usaha,” tuturnya.

Baca juga :  Postur APBD Kota Bandung 2021 Dinilai Tidak Menyentuh Kebutuhan Dasar Rakyat

Lebih lanjut, Dadang Suganda menjadi anggota Kadin karena basic nya sebagai pengusaha dan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat.

“Jadi banyak interaksi, banyak hubungan-hubungan bisnis, salah satunya support modal, meminjamkan modal, mengembalikan uang. Jadi profil beliau (Dadang Suganda) itu bukan makelar tanah, bukan calo tanah,” ungkapnya.

Ditekankan, profil Dadang Suganda murni seorang pelaku usaha sehingga pernah tercatat sebagai pengurus di Kadin Jawa Barat. “Bukan sebagai makelar tanah, calo tanah, sebagaimana didengungkan beberapa orang,” ujarnya.

Menurut Efran, Dadang Suganda sudah kaya raya sebelum ada proyek RTH Kota Bandung. “Kekayaannya selain dari bisnis bahan-bahan bangunan juga jual beli tanah sejak dulu,” tutur Efran.

Baca juga :  Dede Yasin Secara Aklamasi Terpilih Jadi Ketua K3S Sumedang Periode 2021-2025

Ditandaskan, dari keterangan para saksi di atas, kian terang benderang tidak ada niatan kliennya menyembunyikan atau menyamarkan harta.

“Kian jelas, tidak ada niat klien kami menyembunyikan atau menyamarkan harta,” tukas Efran.

Sebagaimana diketahui, selain dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan.

Selanjutnya, kekayaan Dadang ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar. (DRY)

Previous Post

Unit SMA Baru di Binong Subang Diharapkan Segera Terwujud

Next Post

HPN 2021, PWI Kota Bandung Tandatangani MoU dengan USB dan STAIPI Persis

BeritaTerkait

Featured

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026
Featured

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026
Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Next Post

HPN 2021, PWI Kota Bandung Tandatangani MoU dengan USB dan STAIPI Persis

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC