• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang RTH Kembali Diundur, Jaksa Minta Terdakwa Dibantarkan

Sidang RTH Kembali Diundur, Jaksa Minta Terdakwa Dibantarkan

cyber by cyber
2021-03-04
in Featured, Hukum
0
Tim jaksa KPK dalam sidang korupsi RTH Kota Bandung. (Foto: DRY)

Tim jaksa KPK dalam sidang korupsi RTH Kota Bandung. (Foto: DRY)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, eljabar.com — Menyusul kondisi kesehatan terdakwa yang belum memungkinkan, sidang lanjutan dugaan korupsi RTH Kota Bandung, kembali ditunda oleh majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.

Sebelumnya, agenda sidang juga sempat tertunda selama dua pekan karena kondisi Dadang Suganda yang sedang sakit hingga tidak memungkinkan hadir di ruang sidang, baik langsung maupun secara virtual.

“Terdakwa masih sakit, untuk sementara tidak bisa mengikuti sidang,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha, di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata, Kamis (04/03/2021).

Budi berharap, mengingat waktu penahanan yang hampir habis, majelis hakim dapat mengabulkan permohonan pembantaran terhadap terdakwa di rumah sakit rujukan pemerintah.

“Kami usulkan dibantarkan atau ditempatkan pada rumah sakit yg ditunjuk oleh Pemprov Jabar,” ujarnya.

Kata Budi, untuk persidangan selanjutnya agar masa penahanan tidak terus berjalan, terdakwa harus dibantarkan.

Baca juga :  MTQ ke-48 Sumedang, Cibugel Jadi Juara Umum 
Tim pengacara Dadang Suganda nampak melakukan koordinasi dengan jaksa KPK terhadap rencana pembantaran. (Foto: DRY)

Terkait itu, jaksa penuntut akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut ke rumah sakit dimaksud.

“Apa ada tempat atau tidak. Hari ini dan besok kita koordinasi, nanti jika sudah ada tempat kita akan minta majelis hakim untuk membuat surat penetapan pembantarannya,” tukas Budi.

Atas saran jaksa tersebut, majelis hakim lalu meminta penjelasan lebih lanjut kepada petugas Lapas Sukamiskin yang dihadirkan secara virtual.

Hakim ingin memastikan apakah memungkinkan terdakwa Dadang Suganda dilakukan pembantaran sebagaimana diusulkan jaksa penuntut umum.

Dijelaskan Petugas Lapas Sukamiskin Yanuar, terdakwa dinyatakan sakit oleh paramedis lapas sejak tanggal 1 Maret hingga tidak bisa mengikuti agenda persidangan.

“Untuk sementara terdakwa tidak bisa mengikuti sidang, tidak bisa juga memaksakan sidang secara online,” ucap Yanuar.

Dia berujar, pada prinsipnya pihak lapas tidak berkeberatan atas usulan pembantaran dari jaksa penuntut.

Baca juga :  Pansus 4 Bahas Rencana Pembentukan BPBD Kota Bandung

“Kami kembalikan itu pada KPK, kami ikut ajah. Nanti akan kami fasilitasi pemindahan (pembantaran ke rumah sakit) yang bersangkutan,” tutur Yanuar.

“Sedangkan untuk cek medis lanjutan terhadap yang bersangkutan (Dadang Suganda), rencananya akan dilakukan pada tanggal 8 Maret nanti,” imbuhnya.

Sementara itu, penasihat hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni, menyatakan bisa memahami usulan pembantaran jaksa penuntut umum.

“Bisa memahami karena menyangkut kemanusiaan, kita kembalikan ke majelis hakim keputusannya nanti seperti apa,” ucapnya.

Menurutnya, agenda sidang selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 8 Maret nanti.

“Mudah-mudahan nanti (kondisi kesehatan Dadang Suganda) sudah ada perubahan sehingga bisa mengikuti proses persidangan berikutnya. Kita tunggu saja nanti rekomendasi dari dokter rumah sakit seperti apa,” ucap Efran. (DRY)

Previous Post

Rakor Kepala Daerah se-Kalsel, Wabup Tanbu Terima Penghargaan Terbaik 1 Penanganan Stunting

Next Post

Kisruh Demokrat, Jika KLB Berlangsung Jokowi Harus Bertanggung Jawab

BeritaTerkait

Featured

Bupati Apreasiasi Ponpes Salafiyah Al-Istiqamah dalam Pembinaan Akhlak Generasi Muda di Tanah Bumbu

2025-07-13
Featured

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Bupati Tanah Bumbu Gelorakan Gerakan Hari Pertama Sekolah Bersama Ayah

2025-07-13
Featured

Siap Tempuh Jalur Hukum, Akun Bantah Keras Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Mitra

2025-07-12
Featured

Polres Bitung Ikuti Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri, Dorong Profesionalisme dan Akuntabilitas Kinerja

2025-07-12
Featured

Lepas Peserta Lumampah Fun Walk Bupati Sumedang Ajak Syukuri Nikmat Sehat

2025-07-12
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
Featured

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perubahan APBD 2025

2025-07-12
Next Post
Koordinator Komite Konstituen Partai Demokrat, Aat Safaat Hodijat. (Foto: Ist.)

Kisruh Demokrat, Jika KLB Berlangsung Jokowi Harus Bertanggung Jawab

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Apreasiasi Ponpes Salafiyah Al-Istiqamah dalam Pembinaan Akhlak Generasi Muda di Tanah Bumbu

2025-07-13

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Bupati Tanah Bumbu Gelorakan Gerakan Hari Pertama Sekolah Bersama Ayah

2025-07-13

Siap Tempuh Jalur Hukum, Akun Bantah Keras Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Mitra

2025-07-12

Polres Bitung Ikuti Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri, Dorong Profesionalisme dan Akuntabilitas Kinerja

2025-07-12

Pengurus PGRI Dilantik Bupati Sumedang

2025-07-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC