• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, November 6, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Menuntut Upah, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Disnakertrans dan DPRD Sumedang

Menuntut Upah, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Disnakertrans dan DPRD Sumedang

cyber by cyber
November 12, 2018
in Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang digeruduk ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Kab. Sumedang, Senin (12/11/2018).

Buruh berunjuk rasa untuk kembali menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya upah buruh,

Pantauan di lapangan, ratusan buruh mengawali aksinya dengan mendatangi Kantor Disnakertrans. Namun, berhubung Kepala Disnakertrans tidak ada di tempat, buruh langsung bergerak menuju DPRD Sumedang. Di sana, buruh diterima perwakilan Bupati Sumedang, Assisten Pemerintahan, Endah Kusyaman dan dari Disnakertrans Kabid Hubungan Industrial, Jarkasih.

Dalam tuntutannya soal upah, Ketua KSN Sumedang Dayat Hidayat mengatakan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 dinilai baik oleh pemerintah. Namun jika dikorelasikan dengan hasil survei kebutuhan konsumtif, bagi buruh dan hasil Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk kebutuhan Kab. Sumedang berada dikisaran Rp 3.750.000 atau 30 persen dari UMK tahun 2018. Maka, penetapan upah minimum Kab. Sumedang pada tahun 2019 harus berdasarkan hasil survei tersebut, yakni sebesar Rp3.750.000 atau ada penambahan 30 persen dari upah 2018.

Baca juga :  Soal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, KPPU Sarankan LKPP Lakukan Langkah Konkret

“Melihat kenyataan ini, upah buruh tidak sesuai dengan kebutuhan bagi buruh dalam kondisi riil saat ini,” katanya.

Ia memaparkan, Pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang penyampaian data inflasi yang dinilai sangat tidak relevan dengan kebutuhan buruh. oleh sebab itu, melalui hak otonomi daerah pihaknya meminta kepada Bupati Sumedang agar merekomendasikan upah yang layak yakni sebesar Rp 3.750.000 diluar PP 78 tahun 2015.

“Dalam aksi inipun kami menuntut beberapa permintaan diantaranya, Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 54 tahun 2018, Tetapkan Perda tantang Ketenaga Kerjaan yang Pro Buruh, Cabut PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan penetapan upah harus demokratis, Berikan upah layak nasional dan perlindungan bagi buruh, berikan jaminan kesehatan, kepastian kerja, Pendidikan gratis dan perumahan layak bagi buruh, Tolak sistem kerja kontrak Outsourching dan program pemagangan, sebab negara wajib memberikan kepastian serta jaminan kerja bagi setiap rakyat,” terangnya.

Baca juga :  Kabid Humas Polda Jabar: Tes Psikologi SIPSS 2019, Bentuk Impelemntasi Polri dalam Menjalankan Reformasi Birokrasi

Sementara, Kabid Industrial, Jarkasih, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan para buruh ke Bupati Sumedang. “Saat ini, Pak Bupati sedang studi banding di Banyuwangi. pasti akan kami sampaikan,” ucapnya.

Dalam aksi para buruh tersebut, Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo menyebutkan, lebih dari 100 orang personil anggota Polres Sumedang diterjunkan guna mengawal aksi buruh itu.

“Alhamdulillah, aksi unjuk rasa buruh berjalan lancar dan kondusif hingga akhir,” terangnya.

ABAS

Previous Post

Waspada! Sejumlah Desa di Jatinangor Rawan Bencana

Next Post

Napak Tilas, 5.624 KOTI Pemuda Pancasila Se-Jawa Tengah Jalan Kaki 9,1 Km

BeritaTerkait

Featured

Suhendar Tawarkan Lima Program Unggulan, Siap Perkuat PWI Kabupaten Bandung Periode 2026–2029

Oktober 27, 2026
Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Featured

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Oktober 17, 2026
Featured

Kejati Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pupati Pangandaran, Pelapor Soroti Dana Infak ASN

Oktober 16, 2026
Regional

Dikunjungi 1.201 Wisatawan, Citumang Pangandaran Siapkan Body Gate dan Dua Camping Ground

Oktober 11, 2026
Featured

Krisis Kekeringan Ancam 9 Kecamatan, Bupati Citra Didesak Batalkan Acara Milangkala Pangandaran ke-14

Oktober 11, 2026
Next Post

Napak Tilas, 5.624 KOTI Pemuda Pancasila Se-Jawa Tengah Jalan Kaki 9,1 Km

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Sumedang Masuk 4 Besar Kabupaten Terbaik Nasional di GM-DTGI Award 2026

November 6, 2026

Sumedang Sabet Janahita Award 2026, Komitmen Pembangunan Kependudukan Berbuah Pengakuan Nasional

November 6, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Lantik 42 Anggota BPD di Tanah Bumbu, Perkuat Demokrasi dan Tata Kelola Desa

November 5, 2026

Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Kualifikasi 3

November 4, 2026

Puluhan ASN Tanah Bumbu Ikuti Pelatihan Komcad 2026, Perkuat Disiplin dan Kesadaran Bela Negara

November 4, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC