CIREBON KOTA ,- Berdasarkan masukan sekaligus informasi dan juga merupakan keluhan dari sebagian luas masyarakat tentang adanya suara yang ditimbulkan oleh sepeda motor menggunakan knalpot bising atau brong, Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon kota melakukan penindakan pada pengemudi yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot berisik atau menimbulkan suara bising (Brong).
“Operasi ini juga berdasarkan masukan dari tokoh masyarakat dan juga dari para pemuka agama,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres Cirebon Kota, Rabu (24/03/2021) sore.
Imron menyebutkan operasi dimulai dari tanggal 18 sampai dengan 24 Maret 2021 dengan lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Jumlah pelanggar sampai dengan saat ini sebanyak 54 pelanggar lalu lintas, khusus kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, masih kata Imron, Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota menindak pengguna knalpot racing dengan cara hunting system, sehingga tidak melakukan penindakan secara stasioner atau razia.
“Bagi pengemudi yang menggunakan sepeda motor knalpot bising akan ditindak berupa tilang. Selanjutnya sepeda motor akan disita dan diamankan di mako Sat Lantas Polres Cirebon Kota. Selanjutnya para pelanggar bisa mengikuti sidang dan juga mengganti knalpot yang bersuara bising tersebut dengan knalpot standar atau knalpot ramah lingkungan,” ungkap dia.
Sejauh ini, Kasat lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama dinilai sukses dengan sudah melaksanakan penindakan di beberapa jalan terhadap pelanggaran lalu lintas knalpot bising, yaitu di antaranya di Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Siliwangi, Jalan A Yani, Jalan Kartini, Jalan Tentara Pelajar dan Jalan Pagongan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat khususnya warga pengguna jalan raya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, agar menyesuaikan dan mengganti knalpot sepeda motornya dengan menggunakan yang standar atau knalpot yang tidak menimbulkan suara bising, sehingga tidak mengganggu lingkungan maupun pemakai jalan raya yang lainnya,” imbaunya.
Menurut dia, kegiatan ini akan tetap terus menerus dilakukan dan dilaksanakan sampai masyarakat sadar untuk bisa berlalu-lintas dengan baik dengan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasinya dan kendaraan yang bisa juga mendukung untuk ramah lingkungan.
buy symbicort online https://salterlewismd.com/wp-content/languages/new/symbicort.html no prescription
Sementara dari Dandim 0614 Cirebon Kota, Letkol Inf Herry Indriyanto yang juga hadi pada konferensi pers menyampaikan, sekiranya ada oknum dari anggota TNI yang menggunakan knalpot bising (brong) bisa dilaporkan langsung kepada dirinya.
“Sedangkan untuk oknum Polri bisa langsung kepada Kapolres Cirebon Kota,” ujar dia. (Pur)












