• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Karyawan Grage Mall dan Grage City Mall Cirebon Menangkan Gugatan

Karyawan Grage Mall dan Grage City Mall Cirebon Menangkan Gugatan

red cyber by red cyber
April 21, 2021
in Featured, Hukum
0
Grage Mall dan Grage City Mall

Grage Mall dan Grage City Mall

Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,– Kekalahan Grage Mall dan Grage City Mall Cirebon oleh pihak karyawan pada tahap Putusan Sela Gugaatan PHI Pengadilan Negeri Bandung, dinilai karena dalil-dalil yang tidak berdasar dan keliru.

Diketahui, proses persidangan Gugatan Karyawan Grage mall dan Grage City Mall memasuki agenda putusan sela, Rabu, 21 April 2021 di pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam sidang hari ini, Karyawan Graga Mall dan Grage City Mall diwakili oleh kuasa hukumnya Aji Halim Rahman. S.H., M.H.

Aji menjelaskan bahwa agenda Putusan Sela ini merupakan tahapan atas eksepsi dalam jawaban tergugat yakni PT. Multi Pramta Indahraya “Grage Mall dan Grage City Mall”. Dimana dalam eksepsi atas jawaban tergugat pihak perusahaan mendalilkan bahwa gugatan para penggugat atau karyawan yang dikuasakan kepada Aji Halim Rahman S.H., M.H dan Abdurahman T. Pratomo. S.H., M.H salah alamat, atau Pengadilan Hubungan Industrial Bandung ini tidak memiliki kewenangan dalam menerima dan memeriksa gugatan tersbut.

Baca juga :  Jaga Ketahanan Pangan Dimasa Pandemi, Polrestabes Bandung Bentuk Kampung Tangguh di 7 Kecamatan

“Karena dalam posita atau penjelasan gugatan para penggugat (karyawan) menceritakan persoalan Unit Kesejahteraan Karyawan (UKK) yang sampai dengan saat ini diduga digelapkan oleh pengurus UKK,” jelasnya.

Maka berdasarkan dalil tersebut, sambung Aji, bantahan berupa replik serta daftar bukti bahwa dalil tergugat pihak perusaahaan keliru atau hanya mencari alasan dan celah agar terhindar dari tanggungjawab membayar tuntutan pesangon.

“Karena dalil tergugat sangatlah tidak berdasar dan kehabisan cara untuk membantah gugatan para penggugat (karyawan),” ujarnya.

Berdasarkan proses tersebut, dalam sidang hari ini Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini telah memeriksa dan memutus bahwa apa yang didalilkan tergugat PT. Multi Pratama Indahraya “Grage Mall dan Grage City Mall Cirebon dinyatakan Ditolak. Dengan kata lain Putusan Sela ini dimenangkan oleh para penggugat, dalam hal ini adalah karyawan.

Baca juga :  Dipuji Kanselir UID, Sumedang Terus Genjot Pemanfaatan Teknologi

Aji pun selaku kuasa hukum karyawan Grage Mall dan Grage City Mall Cirebon berharap kepada Majleis Hakim yang memeriksa atas gugatan PHI ini proses pemeriksaan kedepan bisa berjalan lancar dengan hasil putusaan akhir bisa dimenangkan pihak karyawan yang ia dampingi.

“Karena sesuai dengan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti telah nyata, pihak perusahaan Grage Mall dan Grage City Mall Cirebon telah melakukan kesewenang-wenangan dalam memotong upah sebesar 20 % dari gaji normal tanpa ada kesepakatan dengan pihak karyawan selama Pendemi Covid-19, dan melakukan pemberhentian tanpa adanya surat pemberhentian kepada karyawan,” jelas Aji Halim Rahman.

Ia merasa sangat ironis melihat nasib para karyawan yang ia dampingi telah bekerja puluhan tahun dan diperlakukan tanpa manusiawi dalam kacamata hukum ketenagakerjaan. (Pur)

Previous Post

PERAN KARTINI MASA KINI

Next Post

Minnatillah: Teruskan Perjuangan Kartini untuk Eksistensi Perempuan

BeritaTerkait

Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026
Featured

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026
Next Post
Minnatillah, S.Pd

Minnatillah: Teruskan Perjuangan Kartini untuk Eksistensi Perempuan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC