• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang RTH, Anwar: Edi Sis dan Herry Nurhayat Sudah Berikan Jaminan Untuk Bayar Utang ke Dadang Suganda

Sidang RTH, Anwar: Edi Sis dan Herry Nurhayat Sudah Berikan Jaminan Untuk Bayar Utang ke Dadang Suganda

red cyber by red cyber
2021-04-30
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Kuasa hukum terdakwa Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin, membantah adanya pemberian uang Rp 10 miliar kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi dan Rp 2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat.

“Itu murni utang piutang,” ujarnya, usai sidang pemeriksaan terdakwa kasus RTH Kota Bandung di PN Tipikor Jalan LL RE Martadinata (29/4/2021).

Dia berujar, saat Edi Siswadi dan Herry Nurhayat diperiksa sebagai saksi, clear diakui uang tersebut merupakan pinjaman mereka kepada Dadang Suganda. “Saat itu Edi Sis menyatakan iya itu utang yang akan dia bayar,” ucap Anwar.

Menurutnya, sesuai fakta persidangan tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum melakukan langkah somasi terhadap Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.

“Setelah itu Edi Sis dan Herry Nurhayat mengajak Pak Dadang untuk bertemu, ngajak berembuk, didampingi kami selaku kuasa hukum,” ujar Anwar.

Singkatnya, kata Anwar, dicapai kesepakatan bahwa Edi Sis dan Herry Nurhayat akan membayar utang mereka dengan memberikan jaminan. “Klo sebatas di atas kertas yah percuma, ini kan bukan uang kecil, harus ada jaminan,” ucapnya.

Baca juga :  Curhat ke Panglima TNI dan Kapolri, Warga Bangkalan Mengeluh Lonjakan Corona Berdampak pada Keseluruhan

Dibeberkan, Edi Siswadi telah menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama istrinya kepada Dadang Suganda, sedangkan Herry Nurhayat memberikan jaminan kepemilikan SHM atas nama dirinya.

“Ada surat perjanjian di atas materai tertanggal 25 Januari 2021 yang ditandatangani kedua belah pihak. Bukti surat perjanjian utang piutang ini akan kita serahkan pada sidang Kamis pekan depan,” ujarnya.

Dia pun bersikukuh bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Klien saya adalah pemilik tanah yang diundang pemerintah kota terkait progam RTH, bukan calo atau makelar. Semua tahapan pelepasan tanah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, ada musyawarah harga,” ungkap Anwar.

“Ada satu fakta yang terungkap juga dari keterangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) Kota Bandung bahwa tanah-tanah yang sudah dibeli oleh Pemkot Bandung dari klien kami sudah terjadi balik nama. Ada yang sudah balik nama, ada yang sementara diproses, dan ada yang dalam tahap pengajuan sertifikasi,” tambah Anwar.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Efran Helmi Juni. Kata dia, mayoritas pertanyaan jaksa KPK terhadap kliennya adalah tentang transaksi jual beli tanah.

Baca juga :  Antisipasi Kemacetan Unit Lalulintas Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengamanan Jalur

“Secara umum itu dapat kita patahkan. Itu clear soal jual beli. Kalau dikemudian hari ada kesalahan, kita tentu tidak bisa serta merta menyalahkan orang lain (Dadang Suganda). Misalnya soal adanya perubahan anggaran, itu kan gak ada hubungannya dengan klien saya selaku pihak swasta,” ucapnya kepada wartawan, saat rehat sidang.

Selain itu, terkait penetapan lokasi (Penlok) yang dipersoalkan jaksa penuntut bukanlah domain kliennya selaku swasta.

Menurut Efran, awal keikutsertaan Dadang Suganda pada proyek RTH itu adalah diundang secara resmi oleh Pemerintah Kota Bandung.

“Dia diundang, ada undangan resmi dari pemerintah kota yang saat itu akan melakukan sosialisasi tentang progam ruang terbuka hijau. Nah, Pak Dadang itu hadir karena undangan tersebut,” terang Efran.

Dijelaskan, dalam undangan resmi tersebut ada keterlibatan aparat kewilayahan seperti lurah dan camat.

“Ada juga BPN, ada seluruh pemilik tanah yang hadir. Itulah awal adanya hubungan antara klien saya selaku pemilik tanah dengan program pemerintah,” ucap Efran. Dud

 

Previous Post

Kawan Lama Group Donasikan APD ke 50 Kota yang Terdampak Covid-19

Next Post

Pemkab dan Baznas Sumedang Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

BeritaTerkait

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Next Post

Pemkab dan Baznas Sumedang Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC