• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dalam Rangka PPKM Level 4, Sumedang Berlakukan Ganjil Genap

Dalam Rangka PPKM Level 4, Sumedang Berlakukan Ganjil Genap

red cyber by red cyber
Juli 26, 2021
in Featured, Peristiwa
0
Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP. Eryda Kusuma

Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP. Eryda Kusuma

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Polres Sumedang membemberlakuan sistem ganjil genap bagi kendaraan. Hal itu dalam rangka PPKM level 4 di wilayah kota Sumedang.

“Selain itu, kebijakan ini berdasarkan peraturan Bupati Sumedang nomor 78 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 corona virus disease 2019 sesuai Pasal 26 ayat (1) dan (2),” jelas Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP. Eryda Kusuma, Senin (26/7/2021).

Dilanjutkan Eryada, aturan ganjil genap juga sesuai Pasal (1), dimana untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang, melalui penutupan sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas jalan tertentu; atau pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor.

Baca juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Permasalahkan Program Calon Bupati Bogor, Dinilai Tidak Tahu Jumlah APBD

“Kemudian Pasal (2) Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada ruas Jalan Pangeran Geusan Ulun (Bundaran Mahkota Binokasih) sampai dengan Jalan Mayor Abdurahman (Bundaran Alam Sari),” tambahnya.

Kemudian, Pasa (3) Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk kendaraan pribadi, kecuali pengemudi ojek konvensional  (Angkutan Umum) dan online.

“Sesuai hasil rapat dengan dinas perhubungan sebagai perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten Sumedang, menghasilkan beberapa kesepakatan terkait pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor. Pertama untuk penyekatan ganjil genap di perempatan RSU Sumedang  dan penyekatan yang kedua di pertigaan Diana jalan Pangeran Geusan Ulun Sumedang,” jelasnya.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Cicendo Polrestabes Bandung Sambangi Tokoh Agama

Dia mengungkapkan, penyekatan  dilaksanakan dari pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan dari jam 20.00 WIB-06.00 WIB dilaksanakan penutupan seluruh jalur yang mengarah kota.

“Untuk penentuan ganjil-genap disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu misalnya seperti besok tanggal 27 kendaraan yang bisa masuk kota kendaraan nomor ganjil sedangkan kendaraan yang yang genap dilarang melintas dan akan diarahkan untuk mutar arah ke jalur semula,” pungkas Kasat Lantas. (abas)

Previous Post

Brimob Polda Jabar Dukung Program Pemerintah Ketahanan Pangan di Tengah PPKM Darurat

Next Post

Wabup Sumedang Kembali Salurkan Bansos, Kali Ini ke Ponpes

BeritaTerkait

Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Featured

Ketua DPRD Pangandaran Soroti Pangandaran Icon Carnival 2026, Minta Budaya Lokal Jadi Identitas Utama

Oktober 20, 2026
Next Post

Wabup Sumedang Kembali Salurkan Bansos, Kali Ini ke Ponpes

No Result
View All Result

Berita Terkini

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC