• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Transaksi di Sumedang, Dua Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

Transaksi di Sumedang, Dua Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

Kedua tersangka berhasil mengedarkan uang palsu ke dua warung di Cibugel dengan bertransaksi membeli beberapa bungkus rokok dan mendapatkan uang kembalian.

red cyber by red cyber
Agustus 25, 2021
in Featured, Hukum
0
Konferensi Pers di Mapolres Sumedang terkait pengungkapan kasus peredaran uang palsu.

Konferensi Pers di Mapolres Sumedang terkait pengungkapan kasus peredaran uang palsu.

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil menangkap dua pelaku pengedar uang palsu (upal) yang beraksi di wilayah Kecamatan Cibugel.

Dari penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti puluhan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, beberapa bungkus rokok berbagai jenis dan uang asli hasil kembalian dari dua warung di Cibugel.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu pagi, 25 Agustus 2021, Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto menyampaikan, dari kasus itu dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya, kata Eko, berinisial Us (36) warga Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan SS (31) warga Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Baca juga :  Kapolri: Jangan Lagi Terjadi Kelangkaan Minyak Goreng Curah

“Kedua tersangka memiliki peran yang sama, yaitu sebagai pengedar uang palsu di beberapa warung di wilayah Kecamatan Cibugel. Para tersangka ini mendapatkan lima puluh lembar pecahan seratus ribu dari seseorang di Majalengka,” ungkap Eko.

Keduanya berhasil mengedarkan uang palsu ke dua warung di Cibugel dengan bertransaksi membeli beberapa bungkus rokok dan mendapatkan uang kembalian.

Terungkapnya peredaran uang palsu tersebut dikarenakan salah satu pedagang merasa curiga dengan bentuk fisik uang yang diterima dari para tersangka.
buy xifaxan online https://nouvita.co.uk/wp-content/themes/fing/inc/php/xifaxan.html no prescription

Baca juga :  Poksek Bojongloa Kidul Lakukan Pengawalan dan Pengamanan Pendistribusian Vaksin

“Setelah diperiksa dengan menggunakan money detector oleh pemilik warung, uang tersebut tidak memantulkan sinar,” kata Eko.

Atas tindakannya itu, keduanya terjerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUH Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Abas)

Previous Post

BPJAMSOSTEK Serahkan Data BSU Tahap II pada Kementerian Tenaga Kerja

Next Post

Satgas Subsektor 04 Bersihkan Sungai & Sosialisasi Bahaya Covid-19 dan Taati Prokes

BeritaTerkait

Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Ekonomi

Kinerja Tangguh, Laba Bersih Adira Finance Naik 26% di Tengah Tekanan Ekonomi Global

April 30, 2026
Next Post

Satgas Subsektor 04 Bersihkan Sungai & Sosialisasi Bahaya Covid-19 dan Taati Prokes

No Result
View All Result

Berita Terkini

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC