• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD Sumedang Setujui Usulan Dua Raperda, Apa Saja?

DPRD Sumedang Setujui Usulan Dua Raperda, Apa Saja?

red cyber by red cyber
2021-10-19
in Uncategorized
0
, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumedang, drg. Rahmat Juliadi.

, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumedang, drg. Rahmat Juliadi.

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG — DPRD Kabupaten Sumedang menyetujui usulan dua raperda inisiatif yang diusulkan oleh Bapemperda DPRD Sumedang, pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Bapemperda DPRD Sumedang, mengenai Persetujuan terhadap Raperda Usul Prakarsa Menjadi Prakarsa DPRD Sumedang, di Ruang Paripurna DPRD Setempat, Senin (17/10/2021).

Adapun kedua Raperda usul Prakarsa itu adalah, Raperda tentang Penegakan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi dan Raperda tentang Pengelolaan Pondok Pesantren di Kabupaten Sumedang.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana, S.E, dihadiri Wakil Ketua DPRD lainnya Titus Diah.

Dihadiri pula oleh perwakilan Fraksi-fraksi DPRD Sumedang secara langsung, sedangkan Anggota Dewan lainnya secara virtual.

Sebelum disetujui, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumedang, drg. Rahmat Juliadi, M.H.kes, terlebih dahulu  menyampaikan penjelasan terkait dua Raperda Usul Prakarsa tersebut.

Baca juga :  Peduli Kamtibmas, Anggota Kompi 2 Yon A Pelopor Getol Patroli

Kemudian, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi dan Anggota DPRD terhadap penjelasan dimaksud. Selanjutnya, Penyampaian Jawaban Bapemperda atas Pemandangan Umum tersebut.

Rahmat mengatakan, sebelum menjadi raperda, usulannya harus disetujui bersama terlebih dahulu oleh DPRD.

“Dan barusan semua Fraksi sudah menyampaikan pandangannya dan secara umum mereka menyepakati,” katanya.

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, dalam Raperda Pengelolaan Ponpes akan diatur bagaimana peran Pemerintah Daerah terhadap ponpes.

Di antaranya, terkait rekognisi atau pengakuan dari Pemerintah. Agar pondok pesantren mendapat perhatian yang baik. Kemudian, afirmasi atau  penguatan.

“Selanjutnya, fasilitasi. Fasilitasi atas kebijakan-kebijakan, sarana dan prasarana agar keberadaan ponpes lebih baik dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, terkait Raperda Penegakan Prokes, Rahmat memaparkan, raperda tersebut perlu dibuat sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat di masa pandemi.

Baca juga :  Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Bahas Perubahan Bentuk Hukum PD. BPR Cirebon dan PD. BPR PK Parungpanjang

“Ini juga penting, karena meskipun kondisinya (pandemi Covid-19) cukup landai, tapi bukan berarti pandemi ini sudah selesai. Kita tidak tahu akan berakhir kapan dan kita juga tidak tahu apakah akan terjadi lagi pandemi. Oleh karena itu, kita siapkan payung hukumnya,” paparnya.

Nantinya, sambung Rahmat, diatur perlindungan terhadap masyarakat, pelapor dan pasien yang terkena pandemi dan tenaga kesehatan.

“Nanti kami akan mengatur perlindungan terhadap masyarakat. Bagaimana peran dan kewajiban Pemerintah. Termasuk pihak swasta dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat,” ucapnya.

Rahmat menambahkan, setelah usulan kedua raperda inisiatif tersebut disetujui. DPRD akan mengundang pihak eksekutif untuk membentuk panitia khusus di dalam rapat paripurna. (bs/hms)

Previous Post

Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kasat dan Kapolsek

Next Post

Sejumlah Pejabat di Polres Sumedang Berganti, Ini Nama-namanya

BeritaTerkait

Uncategorized

Lewat “PESTA RAYA INDOSIAR” Siap Menghibur Warga Pekalongan

2025-06-19
Uncategorized

Slamet Riadi Resmi Kembali Memimpin Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tanah Bumbu Masa Bakti 2025–2028.

2025-06-11
Uncategorized

Lahirkan Kesepakatan Jakarta,Hendry dan Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik

2025-05-17
Uncategorized

Momen Hardiknas, Bupati Sumedang: Guru Diharapkan Jadi Agen Peradaban

2025-05-02
Pemerintahan

Peresmian Gedung Serbaguna “Mandala Bakti” Tandai HUT Ke-42 Desa Manunggal

2025-04-22
Pemerintahan

SD Negeri 2 Marga Mulya Siap Meraih Predikat Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu

2025-03-12
Next Post

Sejumlah Pejabat di Polres Sumedang Berganti, Ini Nama-namanya

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pengurus PGRI Dilantik Bupati Sumedang

2025-07-12

Lepas Peserta Lumampah Fun Walk Bupati Sumedang Ajak Syukuri Nikmat Sehat

2025-07-12
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perubahan APBD 2025

2025-07-12

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanah Bumbu Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

2025-07-12

Wujudkan Visi Misi Bupati Tanah Bumbu, DLH Tanbu Gelar Kegiatan Tukar Sampah Dengan Sembako di Desa Sari Mulya

2025-07-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC