• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Bogor Tetapkan Pelatih Futsal sebagai Tersangka Atas Konten Pornografi

Polres Bogor Tetapkan Pelatih Futsal sebagai Tersangka Atas Konten Pornografi

red cyber by red cyber
Februari 8, 2022
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor,-Seorang pelatih futsal yakni MN alias GJ (30) di tetapkan menjadi tersangka, akibat perbuatannya melakukan konten pornografi dan ITE terhadap anak didiknya di beberapa sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Cileungsi.

Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. IbrahimTompo S.I.K., M.Si mendukung atas penetapan tersangka terhadap pelaku yang melakukan konten pornografi dan ITE tersebut.

Penetapan GJ menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar ini didasari atas hasil penyelidikan yang di lakukan penyidik PPA Polres Bogor telah didapati alat bukti yang cukup dari para saksi dan korban untuk menetapkannya sebagai seorang tersangka.

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa pengungkapan yang dilakukan ini berawal dari adanya postingan di media sosial Instagram oleh seorang warganet berinisial GTP. “bahwa awal pengungkapan yang kita lakukan ini berawal dari adanya postingan di media sosial Instagram oleh seorang warganet berinisial GTP mengenai aksi perbuatan cabul yang di lakukan oleh MN alias GJ ini.

Baca juga :  Laju Covid-19 di Bandung Terus Menurun, Oded Tetap Ingatkan Prokes

 

Dari situlah kita lakukan penyelidikan dan kita dapati barang bukti Handphone serta Screnshoot percakapan WhatsApp tersangka dengan para korbannya, dan dari hasil penyelidikan tersebut juga di ketahui juga sebanyak 15 orang menjadi korban aksi bejat tersangka” ungkap Kapolres Bogor, Iman Imanuddin

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengirimkan foto kelaminnya kepada korbannya yang kemudian korbannya pun di minta untuk mengirimkan foto kelaminnya kepada tersangka berikut ajakan untuk melakukan perbuatan cabul dengan kalimat asusila atau porno.

Dari pengakuan tersangka GJ ini bahwa dirinya mengaku pernah mengirimkan foto alat kelaminnya kepada anak didik futsalnya sebanyak 3 orang dari sekolah berbeda dan pesan WA dengan kata-kata porno berisikan ajakan untuk melakukan perbuatan cabul ke-12 orang korban berbeda.

Kapolres Bogor mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan MN alias GJ juga mengakui bahwa dirinya memiliki kelainan seksual. “dari hasil pemeriksan yang kita lakukan, MN alias GJ mengakui bahwa dirinya memliki kelainan seksual dan dari apa yang ia perbuat kepada korbannya tersebut dirinya merasa mendapatkan sebuah kepuasan.”

Baca juga :  Kunjungi Lumajang, IPDN-Kemendagri Salurkan Bantuan bagi Korban Erupsi Gunung Semeru

Perbuatannya tersangka MN alias GJ diberikan hukuman paling lama 6 tahun penjara “ Atas perbuatannya tersangka MN alias GJ ini akan kita jerat dengan pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana melibatkan anak dalam kegiatan memperlihatkan serta mempertontonkan pornografi kepada anak sebagai mana di maksud dalam pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 37 Jo pasal 11 dan atau pasal 32 Jo pasal 6 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.” Pungkas Kapolres. Yd

Previous Post

Sertijabkan Dua Kapolres Jajaran, Kapolda Jabar Sampaikan Pesan ini

Next Post

Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas, Polisi Gencar Razia Miras

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Next Post

Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas, Polisi Gencar Razia Miras

No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC