• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sebelum Bepergian, Yuk Cek Syarat Naik Kendaraan Umum di Masa PPKM Level 3!

Sebelum Bepergian, Yuk Cek Syarat Naik Kendaraan Umum di Masa PPKM Level 3!

red cyber by red cyber
Februari 14, 2022
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Selama PPKM Level ketiga bergulir, setiap layanan transportasi umum punya syarat yang berbeda-beda. Sebelum pergi ke luar kota, pahami ketentuan naik angkutan umum ini yuk!

Pertama, jika hendak menggunakan bus untuk bepergian ke luar kota, maka harus sudah mendapat dua kali dosis vaksinasi.

Koodinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Leuwipanjang, Asep Hidayat, menjelaskan, para calon penumpang harus menunjukan aplikasi PeduliLindungi. melalui aplikasi tersebut dapat diketahui status vaksinasi calon penumpang.

Jika belum mendapatkan dua kali dosis vaksin, maka tidak bisa melakukan perjalanan.

“Vaksinasi syarat utama. Ada yang belum bisa divaksin, maka kami minta sediakan surat keterangan tidak bisa divaksinnya,” ucap Asep menerangkan.

Baca juga :  Bhinmas Polsek Antapani Menghadiri Giat Berkah Ramdhan

Bagi anda yang memilih jalur udara atau bepergian dengan pesawat terbang, kebijakan penerbangan di Pulau Jawa dan Bali untuk PPKM level 3 adalah menyertakan hasil rapid antigen untuk anda yang sudah mendapat dua kali dosis vaksin dengan melakukan pemindaian lewat aplikasi PeduliLindungi.

Jika dosis vaksin anda kurang dari dua kali, maka anda perlu menyertakan PCR sebagai syarat keberangkatan.

“Di luar Pulau Jawa dan Bali, itu harus PCR,” ujar General Manager Bandara Husein Sastranegara, Cin Asmoro.

Sementara bagi anda yang memilih kereta api sebagai transportasi, maka anda perlu menyertakan pemeriksaan tes rapid negatif atau PCR.

Baca juga :  Ciptakan Kondisi Aman, Babinsa Bersama Babinkamtibmas Rutin Laksanakan Patroli Keliling

PT. Kereta Api Indonesia pun telah menyediakan layanan tes di stasiun-stasiun mereka. Salah satunya di Stasiun Bandung untuk keberangkatan dari Kota Bandung. Tarif tesnya Rp35.000.

Selain itu, calon penumpang juga perlu menyertakan bukti telah mendapat satu kali dosis vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Syarat ini berlaku untuk anak-anak maupun orang dewasa.

“Saat ini kami masih mengacu pada SK Kemhub yang berisi pembatasan kapasitas sebanyak 80% untuk perjalanan jarak jauh dan 70% untuk KA Lokal,” terang Humas PT. KAI DAOP 2 Bandung, Kuswardoyo terkait kapasitas kereta api yang tersedia. **

Previous Post

Bupati Sumedang Beberkan “Resep” Mempertahankan Legacy Pemilu

Next Post

Pemkot Bandung Bakal Tingkatkan Indeks Penerapan Sistem Merit ASN 2022

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Penjabat (PJ) Kepala Desa Persiapan Pandanwangi, Rosyid, S.Pd., M.M.,
Pemerintahan

Hari Jadi Kabupaten Bandung Ke-385 dan Asa Pj Kades Pandanwangi

April 20, 2026
Next Post

Pemkot Bandung Bakal Tingkatkan Indeks Penerapan Sistem Merit ASN 2022

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC