• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tanpa Miliki Izin, 26 Tempat Hiburan Malam di Tanah Bumbu Dibongkar

Tanpa Miliki Izin, 26 Tempat Hiburan Malam di Tanah Bumbu Dibongkar

cyber by cyber
2022-07-02
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, – Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Damkar Tanah Bumbu, Polres, Kodim, Denpom, aparat kecamatan dan aparat desa melakukan penertiban serta pembongkaran tempat hiburan karoke dan bliyar yang beroperasi tanpa izin di KM 8 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (01/07/2022).

Penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karoke dan bliyar tanpa izin tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Damkar Tanah Bumbu Drs. Anwar Salujang beserta aparat gabungan.

Tindakan Tegas tehadap tempat hiburan malam tanpa izin ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah seperti yang dicanangkan oleh Bupqti Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar.

Baca juga :  Pemprov Jabar Beri Pengetahuan Wira Usaha Kepada Siswa

Aparat gabungan melakukan penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karoke dan bilyar tanpa izin setelah melakukan operasi sebelumnya beberapa bulan lalu dan telah memberikan surat peringatan kepada pemilik tempat hiburan, namun tidak diindahkan oleh pemilik warung sehingga Satpol PP Damkar bersama aparat gabungan lainnya melakukan pembongkaran tempat hiburan tersebut.

Kasat Pol PP dan  Damkar Tanbu mengatakan, kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan.

Baca juga :  Cegah Penyebaran Covid 19, Anggota Kompi 1 Yon A Pelopor Gnecar Beri Himbauan

“Pada hari ini, kami bersama aparat gabungan dari TNI/Polri, pihak kecamatan dan desa yang langsung melakukan eksekusi pembongakaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut,” jelas Kasat Pol PP Tanah Bumbu.

Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat menganggu ketentaraman masyarakat khususnya warga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat dan jelas telah melanggar perda.

“Adapun jumlah tempat hiburan yang akan kami lakukan pembongkaran hari ini sebanyak 26 tempat hiburan yang berada di Kilometer 8 Desa Sarigadung. Apabila masih terdapat meja bilyar maupun peralatan karoke, maka akan kami angkut dan bawa ke kantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu untuk diamankan,” tandasnya. (Ag)

Tags: Damkar Tanbuhiburan malamSatpol PPTanah Bumbutanpa izin
Previous Post

Binmas Polsek Cibeunying Kaler Polrestabes Bandung Hadiri Sosialisasi Kegiatan BBGRN

Next Post

Upaya Menekan Kriminalitas, Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung Melaksanakan strong point

BeritaTerkait

Jonny Sirait
Featured

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26
Featured

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25
Featured

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25
Featured

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25
Featured

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Featured

Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

2025-06-25
Next Post

Upaya Menekan Kriminalitas, Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung Melaksanakan strong point

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jonny Sirait

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC