• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tilep Dana Desa, Kejari Indragiri Hulu Tahan Kades Kelayang

Tilep Dana Desa, Kejari Indragiri Hulu Tahan Kades Kelayang

red cyber by red cyber
Juli 21, 2022
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

RIAU- Afrizal Kepala Desa Kelayang Kecamatan Kulim, Kabupaten Indaragiri Hulu Rengat Riau, harus berurusan dengan hukum, lantaran menilap dana Desa sebesar Rp 471.837.888, untuk  TA.2020 dan TA.2021.

Afrizal di tetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Inhu. dan telah dititipkan di Rutan Polsek Rengat Barat.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara Afrizal langsung kami tahan Ujar” Kejari Indragiri Hulu Furqon Syah Lubis saat jumpa pers Senin  malam (18/7/2022).

untuk 20 hari kedepan penahan tersangka dititipkan di rutan Polsek Rengat Barat.

Dikatakan Furqon, berdasarkan perhitungan bersama dengan Kantor Inspektorat Kab Inhu, perbuatan tersangka telah merugikan Negara sebesar Rp 471.837.888.

Baca juga :  Manfaat Program Warung Tataliasih Polsek Tanjungkerta

Angka tersebut merupakan anggaran untuk pembangunan proyek desa yang bersumber dari APBDes, akan tetapi proyek tersebut tidak satupun dikerjakan atau fiktif, tetapi anggaran tersebut tetap di cairkan oleh pelaku.

“Modus yang digunakan pelaku dalam setiap pencairan dana Desa TA.2020 danTA2021 pelaku selaku Kades, selalu mengajak Sdr. Sofyan Syarif selaku mantan Kaur Keuangan untuk melakukan pencairan,  penarikan dan pembayaran.

Padahal Sdr Sofyan Syarif tidak lagi menjadi Kaur Keuangan tetapi menjadi Staff biasa di lingkungan kantor desa tersebut,”katanya.

Lanjut Furqon, setelah dana cair dari Bank pelaku langsung mengambil alih keuangan,  tanpa di lengkapi dengan kwitansi atau pertanggung jawaban dana yang telah di cairkannya.

Baca juga :  Jabar Diharapkan Jadi Contoh Reformasi Birokrasi Tematik

Selanjutnya pelaku langsung memerintahkan operator desa, atas nama Ahmad Rivai dan Muhammad Yazid untuk melengkapi semua pertanggung jawaban pencairan dana, dengan cara membeli nota kosong untuk diisi sesuai dengan jumlah uang pada RAB dan RPD, selanjutnya nota -nota tersebut dibawah pelaku untuk di tanda tangani pihak toko, dan semua nota -nota dari toko tersebut, hanya untuk mengelabui dan menutupi kecurangan yang dilakukan oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut tersangka di jerat pasal 2,  dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi,”terang Furqon.(Yan)

Previous Post

Wabup Sumedang Minta Potensi Konflik Pemilu 2024 Diantisipasi

Next Post

Upaya Menekan Kriminalitas Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung Melaksanakan strong point’

BeritaTerkait

Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Featured

Ketua DPRD Pangandaran Soroti Pangandaran Icon Carnival 2026, Minta Budaya Lokal Jadi Identitas Utama

Oktober 20, 2026
Next Post

Upaya Menekan Kriminalitas Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung Melaksanakan strong point'

No Result
View All Result

Berita Terkini

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC