RIAU- Afrizal Kepala Desa Kelayang Kecamatan Kulim, Kabupaten Indaragiri Hulu Rengat Riau, harus berurusan dengan hukum, lantaran menilap dana Desa sebesar Rp 471.837.888, untuk TA.2020 dan TA.2021.
Afrizal di tetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Inhu. dan telah dititipkan di Rutan Polsek Rengat Barat.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara Afrizal langsung kami tahan Ujar” Kejari Indragiri Hulu Furqon Syah Lubis saat jumpa pers Senin malam (18/7/2022).
untuk 20 hari kedepan penahan tersangka dititipkan di rutan Polsek Rengat Barat.
Dikatakan Furqon, berdasarkan perhitungan bersama dengan Kantor Inspektorat Kab Inhu, perbuatan tersangka telah merugikan Negara sebesar Rp 471.837.888.
Angka tersebut merupakan anggaran untuk pembangunan proyek desa yang bersumber dari APBDes, akan tetapi proyek tersebut tidak satupun dikerjakan atau fiktif, tetapi anggaran tersebut tetap di cairkan oleh pelaku.
“Modus yang digunakan pelaku dalam setiap pencairan dana Desa TA.2020 danTA2021 pelaku selaku Kades, selalu mengajak Sdr. Sofyan Syarif selaku mantan Kaur Keuangan untuk melakukan pencairan, penarikan dan pembayaran.
Padahal Sdr Sofyan Syarif tidak lagi menjadi Kaur Keuangan tetapi menjadi Staff biasa di lingkungan kantor desa tersebut,”katanya.
Lanjut Furqon, setelah dana cair dari Bank pelaku langsung mengambil alih keuangan, tanpa di lengkapi dengan kwitansi atau pertanggung jawaban dana yang telah di cairkannya.
Selanjutnya pelaku langsung memerintahkan operator desa, atas nama Ahmad Rivai dan Muhammad Yazid untuk melengkapi semua pertanggung jawaban pencairan dana, dengan cara membeli nota kosong untuk diisi sesuai dengan jumlah uang pada RAB dan RPD, selanjutnya nota -nota tersebut dibawah pelaku untuk di tanda tangani pihak toko, dan semua nota -nota dari toko tersebut, hanya untuk mengelabui dan menutupi kecurangan yang dilakukan oleh pelaku.
“Atas kejadian tersebut tersangka di jerat pasal 2, dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi,”terang Furqon.(Yan)