KABUPATEN BANDUNG,– Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 telah usai.
Namun, di salah satu kecamatan di Kabupaten Bandung, sejumlah orang tua mengeluh lantaran dimintai sejumlah uang alias pungutan liar saat PPDB
Salah satu orang tua bahkan menduga, oknum TU tersebut bekerja sama dengan pihak panitia PPDB di SMA tersebut.
“Pungli ini terang-terangan di lingkungan sekolah. Oknum bahkan sempat memberikan nomor HP pribadinya untuk melakukan negoisasi dengan para calon orang tua siswa,” ungkap sumber media ini.
Ia mengatakan, oknum di SMA tersebut terang-terangan menawarkan jasa kepada orang tua untuk mendaftarkan anaknya lewat jalur zonasi.
“Sebut saja misalnya, Beni (nama samararan, red), ia diajak ke salah satu ruangan sekolah dan ditawarkan anaknya bisa masuk, tapi harus menyiapkan uang sebesar Rp. 10 juta,” ungkap sumber.
Ia menuturkan, tawaran dari pihak sekolah sontak ditolak Beni, karena beni tak memiliki dana sebesar itu.
“Beni mengaku ingin daftar jalur normal saja. Eh ternyata karena tidak pakai uang, anaknya tidak diterima. Itu dari jalur zonasi padahal. Tapi ada yang lebih jauh jaraknya dengan anak Beni, tapi diterima karena memang mungkin pakai pelicin,” paparnya.
Atas dugaan tersebut, media mendatangi sekolah untuk konfirmasi. Namun, menurut salah satu staf TU, kepala sekolah sedang tidak berada di tempat.
Staf tersebut pun menyarankan wartawan untuk menghubunginya melalui WhastsApp, namun hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah tidak menjawab.
Sementara itu, pengamat pendidikan di Kabupaten Bandung, A.S Yudha saat dimintai komentar terkait dugaan pungli pada PPDB mengatakan, pengawasan dari pihak terkait dinilai lemah sehingga oknum dengan leluasa melakukan pelanggaran.
“Jelas pada PPDB pihak sekolah dilarang melakukan pungli. Namun demikian, banyak oknum yang melanggar aturan itu. Terkait dugaan di SMA ini pun kami berharap pihak berwenang turun dan memeriksanya. Wartawan pun harus terus mendorong pemberitaan ini,” katanya. (nang)












