CILACAP,- Hanya butuh waktu dua jam bagi Satreskrim Polres Cilacap guna mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Bahkan, empat pelaku dalam kasus ini berhasil ditangkap.
“Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan menangkap empat orang pelaku dalam waktu singkat, yaitu dua jam setelah mayat korban ditemukan,” tegas Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Jumat (1/2/2019).
Melalui Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar, kapolres menyebutkan, keempat tersangka yang diamankan ialah AK (24), PR (19) dan CH (21) yang merupakan warga Cinangsi Gandrungmangu Cilacap.
buy orlistat online https://www.mydentalplace.com/wp-content/themes/SimplePress/includes/widgets/php/orlistat.html no prescription
Sedangkan tersangka lainnya, yakni IA (24) warga Desa Karanggintung Gandrungmangu Cilacap.
Dikatakan, pelaku ditangkap atas laporan penemuan mayat seorang laki-laki di tepi jalan raya Sidareja Karangpucung, masuk Desa Cinangsi, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Kamis 31 Januari 2019 sekitar jam 04.45 wib.
“Korban diketahui bernama Krido Kiumbaran Bin Sarijo, (20), warga Desa Karanganyar RT 10/3, Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap” tambah Kasat Reskrim.
Keempat Pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban sehingga menyebabkan kematian karena dipicu pertengkaran dan cekcok mulut yang sebelumnya para pelaku dan korban sempat minum minuman keras.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHPidana karena dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka berat atau maut dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Kris-Wen










