• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Abaikan SE Mendagri, Bupati Bandung Akan Gelar Buka Bersama

Abaikan SE Mendagri, Bupati Bandung Akan Gelar Buka Bersama

red cyber by red cyber
2021-05-09
in Featured, Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Beredar kabar, Bupati Bandung Dadang Supriatna akan menggelar acara silaturahmi bertajuk Tasyakur Bi Ni’mah di Hotel Grand Sunshine, Jalan Raya Soreang, Senin (10/5/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, acara tersebut dihelat oleh bupati dan tim sukses calon Ketua KNPI Jabar Hendra Gunawan.

Dalam poster undangan yang tersebar di media sosial, acara tersebut akan dimulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Bupati Dadang Supriatna direncanakan akan berbuka puasa bersama (Bukber) dengan puluhan tamu undangan yang hadir.

Pengamat kebijakan publik Yayat Sudrajat Noor SH menilai, acara tersebut berpotensi melanggar Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal bihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H, yang ditandatangani Mendagri pada Selasa 04 Mei 2021.

Baca juga :  Coca Cola Luncurkan Botol 100% rPET di Indonesia

“Jika acara tersebut benar adanya, yah itu artinya Bupati Dadang Supriatna mengabaikan SE Mendagri tersebut. Dia anggap SE itu gak pernah ada,” ucap Yayat di Bandung, Minggu (9/5/2021).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pascalebaran.

Surat Edaran dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idulfitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu, serta pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca juga :  Tidak Terbelit Kasus, bjb Berkontribusi Kepada Masyarakat

Sehingga kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pascaHari Raya Idulfitri.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b dalam edaran tersebut. (DRY)

 

Previous Post

Pj Gubernur Kalsel Sosialisasikan Larangan Mudik di Tanah Bumbu

Next Post

H Erwin Intruksikan Timses dan Kader PKB Aktif Melakukan Kegiatan Peduli Sosial

BeritaTerkait

Featured

Bupati Sumedang Optimistis Program Pembinaan Karakter Berhasil, Kedisiplinan Peserta Meningkat

2025-05-12
Featured

Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat, dan LSM PMPR Soroti Hibah UPI Rp 80 Miliar

2025-05-12
Featured

Perempuan 24 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kost, Tim Inafis Polresta Manado Katakan Ini

2025-05-12
Featured

Di Sumedang, Jalan Rusak Tinggal 13 Persen

2025-05-10
Featured

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Polres Pangandaran Gelar Razia Miras

2025-05-10
Featured

Polda Jabar Tahan Tiga Pelaku Kasus Joki UTBK

2025-05-10
Next Post

H Erwin Intruksikan Timses dan Kader PKB Aktif Melakukan Kegiatan Peduli Sosial

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Sumedang Optimistis Program Pembinaan Karakter Berhasil, Kedisiplinan Peserta Meningkat

2025-05-12

Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat, dan LSM PMPR Soroti Hibah UPI Rp 80 Miliar

2025-05-12

Perempuan 24 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kost, Tim Inafis Polresta Manado Katakan Ini

2025-05-12

Lembaga Adat Ogi Menggelar Prosesi Adat Mappanre Ri Tasi’e Tahun 2025

2025-05-11

Polres Tanah Bumbu Menggelar Apel Patroli Gabungan Dalam Rangka Operasi Sikat Intan Tahun 2025

2025-05-11
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC