• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Aktivis Desak Kejati Jabar Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Taman Pramuka

Aktivis Desak Kejati Jabar Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Taman Pramuka

red cyber by red cyber
2022-03-30
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Aktivis Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) Agus Satria, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengusut tuntas dugaan korupsi pada denda diskresi pelanggar IMB yang dialokasikan pada proyek revitalisasi Taman Pramuka Kota Bandung.

Agus bilang, laporan terkait hal itu sudah disampaikan oleh elemen masyarakat dan dikaitkan dengan revitalisasi Taman Pramuka di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung.

Menurutnya, dugaan penyimpangan denda diskresi pelanggar IMB itu mencapai puluhan miliar rupiah dan terjadi sejak tahun 2019 lalu.

Agus mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Kejati Jabar beberapa waktu lalu.

Laporan dilayangkan karena adanya dugaan ketidaktransparanan dalam penggunaan dana dari pihak ketiga dalam proyek revitalisasi Taman Pramuka yang dilakukan sejak tahun 2019 itu.

Diungkap Agus, nilai proyek itu mencapai Rp 7 miliar. Namun kenyataan di lapangan pihaknya menemukan ada kejanggalan.

“Kami menduga anggaran tersebut dijadikan ajang bancakan bagi para oknum berkepentingan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 30 Maret 2022.

Dia pun meminta Kejati Jabar mengusut kasus itu hingga tuntas. Sebab, kata dia, hal itu bisa menjadi lahan empuk bagi sekelompok oknum meraup keuntungan.
“Hal ini jelas akan merugikan masyarakat Kota Bandung. Jangan sampai nama masyarakat, hanya dijadikan alat kepentingan untuk meraup keuntungan,” tegasnya.

Baca juga :  Antisipasi Kemacetan Akhir Pekan Polsek Lengkong Laksanakan Pengaturan Arus Lalin

Dibeberkan Agus, dari penelusurannya, penggunaan dana itu juga tak lepas dari diskresi pelanggar IMB di Kota Bandung.

Setidaknya ada belasan pelanggar yang diharuskan membayar denda yang nilainya diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

“Revitalisasi Taman Pramuka dari denda dari para pelanggar IMB itu diduga fiktif dan ada penggelapan. Menurut informasi, ini melibatkan seorang kepala dinas yang kabarnya sudah pernah diperiksa Kejati Jabar beberapa hari lalu,” ucap dia.

Agus mencium ada korupsi gaya baru yang dilakukan oleh para pejabat Pemkot Bandung. Menurutnya, jika benar dana denda diskresi pelanggar IMB itu mencapai puluhan miliar, ia mempertanyakan kemana larinya uang tersebut.
Pasalnya, berdasarkan penemuan data pihaknya, ada beberapa lokasi yang mendapatkan bantuan dari dana diskresi itu namun tetap mendapat guyuran APBD.

Pemerhati kebijakan publik dari Monitoring Community Kandar Karnawan meminta agar pihak penyidik Kejati Jabar untuk menetapkan tersangka.

Sebab, kata dia, temuan-temuan tersebut sudah membuktikan adanya dugaan pelanggaran.

“Kami mendukung langkah Kejati Jabar meningkatkan perkara ini ke penyidikan. Karena sudah menjadi rahasia umum adanya pelanggaran-pelanggaran dalam hal penerimaan dana pelanggaran,” ucap Kandar.

Baca juga :  Bawaslu: Tahapan Pemilu di Kabupaten Ciamis Sudah Berjalan dengan Baik

Oleh karena itu, dia berharap agar penyidik Kejati Jabar juga segera menetapkan tersangka. Sebab, hal ini agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

“Agar tidak menjadi polemik, segera Kejati umumkan nama-nama tersangka,” kata dia.

Sebelumnya, Kejati Jabar telah menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata dia, Selasa (29/3/2022).

Dodi menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi itu bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2017, 2018 dan 2019. Total kerugian diakibatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi itu diperkirakan mencapai angka Rp 6,5 miliar. **

 

Previous Post

Pesan Sekda Sumedang Usai Lantik Pengurus FOKS Periode 2022-2023

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19 Polsek Lengkong laksanakan Operasi Yustisi

BeritaTerkait

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19 Polsek Lengkong laksanakan Operasi Yustisi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC