• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Anies Baswedan Tegaskan Larangan Mudik Adalah Sebuah Perlindungan

Anies Baswedan Tegaskan Larangan Mudik Adalah Sebuah Perlindungan

red cyber by red cyber
2021-05-06
in Featured, Pemerintahan
0
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto: INews)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto: INews)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, aturan surat izin keluar masuk (SIKM) sudah mulai diterapkan pada larangan mudik Lebaran mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Gubernur Anies mengimbau agar masyarakat tetap menaati aturan yang telah ditetapkan tersebut.

“Mari kita sama-sama menaati. Karena ini bukan semata-mata melarang, tapi ini adalah sebuah perlindungan,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/5).

Orang nomor satu di DKi Jakarta itu menyatakan, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan potensi penularan masih bisa terjadi. Karena hal itu, dia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

“Untuk melindungi semua, maka kita tetaplah berada di tempat kita masing-masing, menghindari kerumunan, dan terus menggunakan masker, menjaga protokol kesehatan,” jelas Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga :  Pj. Walikota Sorong Motivasi 1.316 CPNS Jelang Tes Kompetensi Dasar

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Lalu, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM).

Kebijakan itu berdasarkan Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 2021.

Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan terdapat empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM. Yakni alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.
buy synthroid online http://www.artforhealingfoundation.org/wp-content/themes/twentyfifteen/inc/php/synthroid.html no prescription

Baca juga :  Kapolri Pastikan Dukung Program Pembangunan Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi

Berikut alur proses pemberian SIKM beserta syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon:

– Pengurusan SIKM bisa diajukan secara online melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id.

– Pengajuan itu nantinya disertai lampiran berupa KTP pemohon, dan surat keterangan sakit atau meninggal dari lurah daerah asal tujuan dengan materai Rp 10 ribu.

– Kemudian, Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bakal memverifikasi berkas tersebut. Jika memenuhi syarat, SIKM baru bisa diunduh.

Selain itu, pemegang SIKM harus tetap membawa hasil negatif tes Covid-19 saat melakukan perjalanan. Surat keterangan hasil tes bisa berupa PCR, swab antigen, atau GeNose yang diterbitkan kurang dari 1×24 jam atau sehari sebelumnya. ***

Previous Post

Anies Baswedan Ditemui AHY, Bahas Kondisi Jakarta Terkini

Next Post

Penjelasan Anies Baswedan Soal Rencana Evaluasi Larangan Mudik Hari Pertama

BeritaTerkait

Featured

Sekda Sumedang Minta ASN Tekankan Integritas

2026-02-02
Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Next Post
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto: ppid.jakarta.go.id)

Penjelasan Anies Baswedan Soal Rencana Evaluasi Larangan Mudik Hari Pertama

No Result
View All Result

Berita Terkini

Sekda Sumedang Minta ASN Tekankan Integritas

2026-02-02
Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC