SUMEDANG,– Bupati Sumedang mengeluarkan Perbub Baru Nomor 72 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Sumedang nomor 69 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat corona virus disease 2019 tanggal 11 Juli 2021.
Ada dua pasal, yaitu pasal 14 dan pasal 18 yang dirubah dari Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 tahun 2021 ke perbub baru nomor 72 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, Senin (12/7/2021)
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Tempat ibadah meliputi masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat Covid-19.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana menjelaskan bahwa untuk tempat ibadah sesuai dengan peraturan bupati tidak ditutup, melainkan tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat Covid-19 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
“Pada prinsipnya dari perubahan perbub tersebut tidak ada yang berubah banyak dengan aturan sebelumnya bahkan lebih ketat. Rumah ibadah tetap tidak melaksanakan ibadah secara berjamaah atau lebih dari 1 orang dan untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan adalah bentuk pengetatannya,” jelas Dedi. (Abas)












