• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Aturan Baru PPKM Darurat di Sumedang, Ini Penjelasannya

Aturan Baru PPKM Darurat di Sumedang, Ini Penjelasannya

red cyber by red cyber
2021-07-12
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Bupati Sumedang mengeluarkan Perbub Baru Nomor 72 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Sumedang nomor 69 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat corona virus disease 2019 tanggal 11 Juli 2021.

Ada dua pasal, yaitu pasal 14 dan pasal 18 yang dirubah dari Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 tahun 2021 ke perbub baru nomor 72 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, Senin (12/7/2021)

Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Baca juga :  Jelang Ramadan Anggota DPRD Kota Bandung Monitoring Stok Bahan Pangan

Tempat ibadah meliputi masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat Covid-19.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana menjelaskan bahwa untuk tempat ibadah sesuai dengan peraturan bupati tidak ditutup, melainkan tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat Covid-19 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Baca juga :  Pemkab Tanbu Gelar Peringatan HUT Ke-75 Provinsi Kalimantan Selatan dan Hari Veteran Nasional 2025

“Pada prinsipnya dari perubahan perbub tersebut  tidak ada yang berubah banyak dengan aturan sebelumnya bahkan lebih ketat. Rumah ibadah tetap tidak melaksanakan ibadah secara berjamaah atau lebih dari 1 orang dan untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan adalah bentuk pengetatannya,” jelas Dedi. (Abas)

Previous Post

Kapolres Ciko: Indonesia Memanggil, Butuh Komitmen untuk Keberhasilan PPKM Darurat

Next Post

Pemkab Sumedang Terus Berupaya Jamin Ketersediaan Oksigen

BeritaTerkait

Featured

Keresahan Terhadap Masalah SARA, Kota Bandung Membutuhkan Perda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat

2025-11-14
IPDN Tukar Dosen dan Praja dengan Fakulti Sains Sosial dan Kemanusiaan UKM
Featured

IPDN Tukar Dosen dan Praja dengan Fakulti Sains Sosial dan Kemanusiaan UKM

2025-11-14
Featured

Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Dorong Pengrajin Tenun untuk Terus Berinovasi

2025-11-14
Featured

HKG PKK Ke-53 Tingkat Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu Raih Sejumlah Penghargaan Bergengsi di Berbagai Kategori Lomba

2025-11-14
Featured

Kapolres Bitung Lepas Kontingen Voli Kota Bitung ke PORPROV Manado: Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang

2025-11-13
Featured

Lemdiklat Polri Gelar Pengkajian Hasil Didik Tahun Anggaran 2022 di Polres Bitung

2025-11-13
Next Post

Pemkab Sumedang Terus Berupaya Jamin Ketersediaan Oksigen

No Result
View All Result

Berita Terkini

Keresahan Terhadap Masalah SARA, Kota Bandung Membutuhkan Perda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat

2025-11-14
IPDN Tukar Dosen dan Praja dengan Fakulti Sains Sosial dan Kemanusiaan UKM

IPDN Tukar Dosen dan Praja dengan Fakulti Sains Sosial dan Kemanusiaan UKM

2025-11-14

Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Dorong Pengrajin Tenun untuk Terus Berinovasi

2025-11-14

HKG PKK Ke-53 Tingkat Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu Raih Sejumlah Penghargaan Bergengsi di Berbagai Kategori Lomba

2025-11-14

Kapolres Bitung Lepas Kontingen Voli Kota Bitung ke PORPROV Manado: Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang

2025-11-13
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC