TANAH BUMBU, – Radikalisme adalah paham yang cenderung menerima ide-ide ekstrem yang berpotensi mengarah pada kekerasan, sementara terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam mencapai tujuan, terutama tujuan politik.
Radikalisme seringkali dianggap sebagai fase yang menjiwai dan menjadi pemicu tindakan terorisme, yang merusak nilai-nilai agama dan Pancasila serta dapat menyebabkan intoleransi dan diskriminasi.
Sampai saat ini radikalisme dan terorisme masih menjadi ancaman. Oleh sebab itu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berada di kawasan strategis nasional tak pernah mengendorkan kewaspadaan.
Terkait hal tesebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Kalimantan Selatan menggelar kegiatan “Sosialisasi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme”, yang berlangsung di Kantor Bupati Tanah Bumbu, pada Kamis, 25 September 2025.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk melakukan Pengukuran Indeks Kewaspadaan Nasional (IKN).
“Terorisme dan radikalisme masih jadi ancaman nyata, butuh keterlibatan elemen masyarakat,” ujar Staf Ahli Bupati Tanah Bumbu Bidang Pemerintahan dan Kesra, I Putu Wisnu Wardana, yang membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.
Menurutnya, sosialisasi ini adalah kegiatan penting untuk memberikan wawasan kepada masyarakat tentang cara menangkal penyebaran paham tersebut.
Pengukuran IKN yang dilakukan dalam acara ini menjadi instrumen penting untuk memetakan potensi keamanan. Hasil dari pengukuran ini, kata Wisnu, akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) dalam mengambil kebijakan terkait pencegahan.
“Pemkab Tanbu berharap adanya komitmen bersama untuk menjaga persatuan bangsa dan negara di wilayah Tanah Bumbu,” katanya.
Sementara itu, Ketua BNPT Kalimantan Selatan, Muhammad Fauzi, ingin masyarakat leboh terlibat dalam proses pencegahan.
“Kegiatan ini bertujuan dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dan bersinergi untuk pencegahan radikalisme dan terorisme,” jelas Fauzi.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Aparat Penegak Hukum (APH), hingga perwakilan organisasi kepemudaan setempat.
Terdapat tiga pemateri utama yang memaparkan materi seputar radikalisme dan terorisme, yaitu:
Muhammad Fauzi, Ketua BNPT Kalimantan Selatan, Lettu Inf Gabriel Langsat, Kepala Seksi Intel Kodim/1022 Tanah Bumbu dan Brigjen Pol. Nurullah, Kepala BIN Daerah Kalimantan Selatan.
Selain mendapatkan pemaparan pengetahuan, para peserta juga berdiskusi aktif mengenai strategi dan upaya penangkalan penyebaran terorisme di tengah masyarakat.
Contoh kasus yang dibicarakan di dalam forum antara lain bom bali tahun 2002 dan bom JW Marriott (2003). Dari sejumlah kasus tersebut, pemerintah kemudian membentuk UU nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak terorisme di bawah operasi militer.
Selain penindakan, pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, yang kemudian diubah oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2012.
Badan ini yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran terorisme di masyarakat. (Ag)












