BANDUNG,– Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna mewajibkan warga Kabupaten Bandung berbahasa Sunda mulai hari, Rabu, 13 Oktober 2021. (TAG: Dadang Suganda)
Kewajiban itu disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna usai menetapkan hari Rabu sebagai Hari Berbahasa Sunda di Kabupaten Bandung.
Hal itu disampaikan Dadang di sela kegiatan Dialog Budaya ‘Strategi Pemulihan Produktivitas Seniman dan Budayawan Dalam Kondisi Covid-19’ di Padepokan Giri Harja Kelurahan Jelekong, Baleendah, Rabu, (13/10/2021). (TAG: Dadang Suganda)
“Ini dalam rangka mempertahankan budaya Sunda. Kita sudah ada muatan lokal di sekolah untuk Bahasa dan budaya Sunda,” kata Dadang.
“Nah mulai hari ini, 13 Oktober, saya wajibkan warga Kabupaten Bandung, khususnya anak-anak kita mulai tingkat TK hingga SMP, untuk berbahasa Sunda setiap hari Rabu,” tambahnya.
Terkait acara dialog budaya yang digagas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung itu, Dadang menuturkan butuh aspirasi berupa harapan dan keinginan seniman dan budayawan Kabupaten Bandung dalam kondisi covid-19.
Melalui dialog yang dihadiri sekitar 80 seniman dan budayawan, akan ditemukan cara bagaimana ke depan pemerintah daerah akan mengambil langkah dan solusi.
Langkah tersebut nantinya akan bermuara pada program kegiatan, untuk keberlangsungan hidup para seniman dan budayawan.
“Saya juga mengharapkan, karena kita punya muatan lokal bahasa dan budaya Sunda, ada masukan, saran dan pendapat dari seniman dan budayawan. Mereka lebih paham bahasa Sunda, yang nantinya akan dijadikan bahan silabus pembelajaran di sekolah,” terangnya.
Dadang meyakini, apa yang terkandung dalam Bahasa Sunda, terdapat implementasi isi dari Alquran.
“Nanti kita akan tindaklanjuti dengan penerbitan perbup (peraturan bupati) nya,” tandasnya.**