• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Cegah Kelangkaan, Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Cegah Kelangkaan, Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

red cyber by red cyber
2022-04-07
in Featured, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.

“Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/4).

Dedi merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Bojongloa kidul Himbauan Kamtibmas kepada Satpam

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca juga :  Ridwak Kami Luncurkan JQR, DPRD Jabar Menapresiasi

Terkait pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini, kata Dedi, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi. **

 

Previous Post

Kunjungi Tasikmalaya, Kapolda Jabar Tinjau Pembangunan Mako Brimob Batalyon D

Next Post

Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Gelar Vaksinasi Presisi Bhakti Kesehatan Bhayangkara Untuk Negeri

BeritaTerkait

Featured

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tindak Pidana Ringan

2025-05-28
Featured

Mantap! Sumedang Raih Insentif Fiskal Tertinggi di Jabar

2025-05-28
Featured

16 JPT Pratama Dilantik, Begini Pesan Bupati

2025-05-28
Featured

Dituduh Melakukan Kriminalisasi, Ini Penjelasan Baznas Jabar

2025-05-28
Featured

Pemkot Bandung Kembali Raih WTP

2025-05-28
Featured

Wali Kota Bandung Apresiasi Kunjungan Dubes Hungaria

2025-05-27
Next Post

Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Gelar Vaksinasi Presisi Bhakti Kesehatan Bhayangkara Untuk Negeri

No Result
View All Result

Berita Terkini

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tindak Pidana Ringan

2025-05-28

Mantap! Sumedang Raih Insentif Fiskal Tertinggi di Jabar

2025-05-28

16 JPT Pratama Dilantik, Begini Pesan Bupati

2025-05-28

Lantik ASN Baru, Pemkab Tanbu Perkuat Layanan Publik

2025-05-28

Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Merayakan Hari Jadi yang ke-20

2025-05-28
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC