BANDUNG, –Dalam rangka pencegahan, antisipasi dan pengendalian Covid-19, Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung laksanakan kegiatan pelaksanaan, implementasi pendisiplinan Perwali Kota Bandung No.25 Tahun 2022 & Imendagri No. 10 di Wilayah Hukum Polsek Buah Batu, Rabu (16/3/2022).
Kegiatan dipimpin oleh Piket Pawas Bubat IPTU Kardi, S.IP. Lokasi kegiatan di Sepanjang Jl.Ciwastra.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Buah Batu Kompol Achmad Riduan,KS.,SE menyampaikan bahwa sesuai dengan Imendagri No. 10 tahun 2022 dan Perwal Kota Bandung No. 19 tahun 2022 guna percepatan penanganan Covid-19. Maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai wabah Covid-19 di wilayah hukum Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung.
“Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu Dalam Rangka Pencegahan/Antisipasi dan Pengendalian Covid-19 (Varian Omicron dan Varian Lainnya) di Wilayah Hukum Polsek Buah Batu,”ujarnya. Dud












