CILACAP,- Ribuan butir obat berbagai merk tanpa ijin edar alias illegal berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial FI (42). Dia diamankan di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita ribuan butir obat berbagai merk yang diperjual belikan oleh pelaku tanpa ijin dari medis,” kata Djoko saat menggelar press release di Mapolres Cilacap, Kamis (1/3/2018).
Modus operandi dalam kasus ini, kata Djoko, pelaku yang memiliki toko obat tradisional menjual obat-obatan daftar G tanpa ijin edar dan dijual kepada pembeli tanpa resep dari dokter.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan obat-obat itu di laci atau lemari rumah,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat tanpa ijin yang disalahgunakan dan sudah meresahkan.
Salah satu obat yang dijual oleh pelaku adalah obat aborsi dan obat penenang. Seharusnya, obat tersebut dijual dengan ijin dan diawasi penggunaannya oleh ahli medis.
Dari pengakuan pelaku, obat- obatan ini dibeli dari seseorang di Jakarta dan diperoleh dengan cara dikirim lewat jasa pengiriman barang.
“Sebagian besar pembeli adalah anak muda, anak sekolah dan ada juga anak punk,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) subsider pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena tanpa hak menyalurkan, memiliki, menyimpan dan mengedarkan sediaan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kepada masyarakat Kapolres Cilapcap menghimbau agar tidak membeli obat secara ilegal. Jika sakit atau ingin membeli obat, silahkan ke apotik atau periksa ke dokter terdekat yang menggunakan resep secara resmi.
Karweni










