• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dipengaruhi Miras, Empat Pelaku Pemerkosaan Diringkus Polisi

Dipengaruhi Miras, Empat Pelaku Pemerkosaan Diringkus Polisi

red cyber by red cyber
2022-04-05
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kab. bandung,-Kurun waktu bulan Maret 2022, Satuan Reserse Krimina l (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan empat pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers mengatakan terkait tindak lanjut laporan masyarakat tentang perkosaan, dimana kejadian tersebut terjadi pada 25 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Kp. Sandang Sari, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Kapolresta Bandung Polda Jabar beserta tim karena berhasil mengamankan para pelaku pemerkosaan di bulan maret 2022.

“Kronologisnya adalah tersangka YJP ini mengajak suami korban minum – minuman dilantai dua rumah korban,”katanya. Senin,(4/4/2022).

Setelah meminum minuman keras, tersangka YJP pergi kelantai bawah dengan alasan ingin mencari toilet dan pada saat itu melihat korban sedang memainkan handpone. Tersangka langsung muncul keinginan untuk menyetubuhi korban.

“Kemudian korban diajak kebelakang rumah di kebun dan dilakukanlah persetubuhan dengan paksa kemudian setelah itu tersangka mengantarkan korban kedepan gang rumah,”ujarnya.

“Saat istrinya atau korban tidak ada, suami korban mencari kerumah saudaranya namun tidak ada. Dan pada saat kembali kerumah melihat korban menangis dan menyebutkan telah diperkosa oleh tersangka YJP,” Kata Kusworo.

Baca juga :  Jaga Kamseltibcar, Personel Brimob Jabar Himbau Tukang Opang

Mendengar penjelasan dari korban, suami korban langsung mencari YJP dan menanyakan kebenaran tersebut. Tidak percaya dengan jawaban dari tersangka, suami korban langsung melaporkan ke Polsek Baleendah Polresta Bandung Polda Jabar.

“Setelah anggota Polsek setempat datang dan mempunyai bukti – bukti, akhirnya tersangka YJP diamankan dan ditangkap,”ujar Kusworo.

Pada kesempatan yang sama Kusworo juga menjelaskan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dimana kejadian tersebut terjadi pada 19 Maret 2022 di Kp. Babakan Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang.

Kejadian tersebut terjadi pada saat korban yang masih dibawah umur berjalan dan melewati tersangka R (24) serta CN (25). Seketika kedua tersangka langsung mengajak korban dengan alasan untuk mengantar.

“Untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, pelaku berpura – pura mengantar korban. Setelah korban mau akhirnya para tersangka mengajak meminum minuman keras,”katanya.

Karena dipengaruhi alkohol, korban dibawa kesuatu tempat yang memiliki sekat – sekat kamar. Sehingga dilakukan persetubuhan secara paksa oleh kedua tersangka.

“Setelah dilakukan pencabulan dan pemerkosaan kemudian korban melaporkan kepada pamannya dan pamannya melaporkan kepada polresta Bandung Polda Jabar dan dalam rentan waktu satu setengah hari tersangka bisa kita amankan,”ujarnya.

Baca juga :  Pj. Bupati Sumedang Maknai Isra Mi'raj dan Doa Bersama untuk Pemilu Damai

Sedangkan untuk kasus pencabulan dan perkosaan terhadap anak dibawah umur yang lain terjadi berdasarkan korban kenal dengan tersangka melalui aplikasi media sosial yang sudah dikenalnya kurang lebih lima sampai enam bulan namun tidak pernah jumpa.

“Kemudian setelah diajak bertemu dengan tersangka SB, diajaklah korban untuk menagih hutang. Setelah bisa berjalan berdua disitulah terjadi tersangka SB melakukan tindakan tidak senonohnya,”jelas Kusworo.

“Sering terjadinya kasus pencabulan dan pemerkosaan, Kusworo menghimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak dibawah umur khususnya wanita atau perempuan untuk dilakukan pengawasan ekstra ketat sehingga tidak sampai terjadi hal – hal seperti ini dan yang kedua mungkin orang tua bisa lebih komunikatif terhadap anak terkait media sosial yang sedang digemari oleh anakanak mereka sehingga lebih terbuka dan dapat dipantau siapa – siapa saja teman – teman mereka yang dalam status teman dimedia sosialnya,”pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku YJP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun sedangkan R, CN dan SB dijerat Pasal 81 – 82 Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan hukuman denda senilai lima milliar rupiah.

 

Previous Post

Ramadhan Berbagi, Polisi Bagi-Bagi Takjil Kepada Masyarakat

Next Post

Polres Sumedang Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Selama Ramadhan

BeritaTerkait

Jonny Sirait
Featured

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26
Featured

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25
Featured

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25
Featured

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25
Featured

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Featured

Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

2025-06-25
Next Post

Polres Sumedang Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Selama Ramadhan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jonny Sirait

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC