• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Disdik Tanbu Peringatkan Semua Kepala Sekolah Melalui Surat Edarannya, Tidak Ada Pungutan Perpisahan

Disdik Tanbu Peringatkan Semua Kepala Sekolah Melalui Surat Edarannya, Tidak Ada Pungutan Perpisahan

red cyber by red cyber
2025-05-26
in Pemerintahan, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tanah Bumbu – Memasuki tahun akhir ajaran dan awal tahun ajaran, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu, peringatkan semua kepala sekolah melalui surat edarannya, tidak ada pungutan.

Hal ini jelas tertuang pada Surat edaran Disdik, No B/400.14.4.3/3829/Disdik-Sek/IV/2025 tentang edaran menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025 dan memasuki tahun ajaran 2025/2026 yang ditujukan pada kepala sekolah jenjang PAUD,SD dan SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Tanah Bumbu.

Ada beberapa hal penting yang perlu disampaikan yakni, sekolah dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa di hotel, gedung, ditempat rekreasi lainnya diluar sekolah.
Kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa dilaksanakan dilingkungan sekolah agar sesederhana mungkin dan tidak memberatkan orang tua siswa.

Baca juga :  Ustaz Muhammad Aswar Liwang Mengisi Tablig Akbar Dalam Gelaran Pesta Pantai Mappanre RI Tasi’e

Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (Sekolah swasta) yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya yang terkait dengan PPDB.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Sekolah Negeri) dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan terkait PPDB maupun perpindahan peserta didik serta dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Kebutuhan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orangtua siswa dan diserahkan sepenuhnya kepada orangtua wali siswa.

“ Bila itu dilanggar, maka ada sanksi yang akan diterima sekolah diantaranya pencopotan jabatan kepala sekolah dan sanksi administrasi lainnya,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Amiludin, Senin (26/5/2025) metrokalsel.co.id.

Baca juga :  Sekolah Berprestasi, SMAN Tanjungsari Rayakan HUT Ke 52

Disurat edaran itu, sudah jelas disampaikan agar semuanya mematuhi surat edaran tersebut jangan sampai orangtua wali murid merasa terbebani.

“ Saya tegas saja, saya tidak mau mendengar ada orangtua yang mengeluh apalagi sampai ke media sosial. Bila itu terjadi, baik sekolah Negeri dan swasta penerima bantuan operasional, maka ada sanksi yang menunggu,” pungkas Amiludin.(Ag)

Previous Post

Eryanto Rais,Menghadiri Wisuda Akbar ke-14 Santri dan Santriwati LPPTKA-BKPRMI Tanbu

Next Post

Tim Charlie Polresta Manado Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Alfamart

BeritaTerkait

Featured

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12
Featured

Pemkab Sumedang Siapkan Perbup Pembebasan Biaya PBG Pesantren

2025-11-12
Featured

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Teteskan Air Mata Mengenang Perjuangan Pahlawan

2025-11-12
Featured

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Pimpin Ziarah Nasional ke Taman Makam Pahlawan Matone

2025-11-12
Featured

Bupati Tanah Bumbu Kukuhkan Pengurus FKUB 2025–2030, Perkokoh Harmoni dan Toleransi Antar Umat Beragama

2025-11-12
Featured

Diskominfo SP Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Jurnalistik, “Jurnalisme di Era Algoritma: Antara Idealisme dan Bisnis Media”

2025-11-12
Next Post

Tim Charlie Polresta Manado Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Alfamart

No Result
View All Result

Berita Terkini

Satgas Cs-137 : Produk Olahan Charoen Pokphand Indonesia Aman Dari Cesium

2025-11-13

Bio Farma Laksanakan Pemberdayaan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat Pesisir Karawang, Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan

2025-11-13
?

Antisipasi Terhadap Maraknya Prilaku Penyimpangan Seksual, Pansus 14 Bahas Raperda P3SBPS

2025-11-13
Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC