• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dituntut Lebih Tinggi Dari Pejabat Negara, Dadang Suganda: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Dituntut Lebih Tinggi Dari Pejabat Negara, Dadang Suganda: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

red cyber by red cyber
2021-05-25
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Pria yang berprofesi sebagai pengusaha ini menilai tuntutan jaksa berlebihan. Ia pun membandingkannya dengan vonis terhadap eks pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat dalam pokok perkara yang sama yakni cuma 4 tahun.

“Itu (tuntutan)  memang hak JPU. Tapi saya kira tuntutan jaksa berlebihan. Herry saja 4 tahun, kenapa saya sembilan (tahun). Tapi finalisasi nanti di majelis (putusan), saya berharap ada keadilan,” terang Dadang usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Selasa, (25/5/2021).

Dadang menilai, JPU KPK dalam uraiannya benar-benar mengesampingkan semua fakta persidangan. Menurut Dadang, jaksa hanya berpegangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Semua fakta-fakta dalam persidangan diabaikan oleh jaksa. Mereka hanya berpegangan pada BAP saja. Ini yang menjadi keberatan saya,” tambah dia.

Salah satu poin yang paling dirasa memberatkan bagi Dadang, yakni tudingan sebagai makelar. Menurut Dadang, tudingan itu sama sekali tak berdasar.

Semua fakta yang terungkap dalam persidangan, lanjut Dadang, tak pernah ada yang membuktikan jika dirinya makelar.

Baca juga :  Penilaian Tahap III Tingkat Kabupaten PPD, Sumedang Masuk 10 Besar Tingkat Nasional

“Saya masih disebut makelar. Padahal saya penjual tanah, dan menjual ke pemerintah. Dalam persidangan juga tidal terbukti jika saya makelar,” tegasnya.

Dadang pun mengungkapkan, yang menjual tanah dalam program RTH tersebut juga bukan hanya dirinya. Menurut dia, banyak pengusaha lainnya yang terlibat.

“Namun dalam kenyataanya, kenapa cuma saya yang dijadikan tersangka? Ini tidak adil,” ujar Dadang.

Soal harapan terhadap putusan majelia hakim nanti, Dadang berharap putusan akan seadil-adilnya. Ia pun berharap adanya oknum penyidik KPK yang pernah ia ungkap bisa dimasukkan dalam pertimbangan hakim.

“Saya berharap ada keadilan dari Yang Mulia Majelis Hakim. Nanti saya pun akan sampaikan pleidoi sendiri, termasuk yang dari penasihat hukum. Mudah-mudahan dapat tanggapan positif,” harapnya.

Kuasa hukum Dadang, Efran Helmi Juni mengaku akan seoptimal mungkin dalam sidang pembelaan nanti. Terlebih, apa yang dilakukan kliennya lebih ke ranah perdata, yakni soal jual beli tanah.

“Dia kan swasta, gak ada kaitannya dengan pasal 3 yang intinya menyalahgunakan wewenang dengan jabatannya. Pak Dadang ini kan swasta. Apalagi tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta di persidangan,” tegas Efran.

Baca juga :  Gelar Bhakti Sosial & Promosikan Wisata NTB, TIPI Apresiasi RGOG Indonesia

Soal nota pembelaan, kuasa hukum meminta waktu dua pekan, pasalnya harus mengkaji surat tuntutan jaksa.

“Karena berkas tuntutannya sebanyal 1700 lembar. Kami minta yang mulia majelis memberikan kami waktu selama dua minggu,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim T Beni Eko Supriadi memenuhinya dan menjadwalkan sidang penyampaian nota pembelaan digelar pada 10 Juni 2021.

Dalam persidangan, Dadang Suganda dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair kurungan enam bulan.

Dalam tuntutannya JPU KPK Budi Nugraha menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar, subsider kurungan enam bulan,” katanya.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Dadang dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kepada Dadang, JPU KPK membebankan kerugian negara Rp 19 miliar dikurangi beberapa sertifikat tanah dan bangunan. Dud

Previous Post

Patroli SAR Sat Brimob Polda Jabar Pantau Debit Air Sungai Pasca Hujan Deras

Next Post

Gegana Sat Brimob Polda Jabar Kawal Narapidana Tipikor

BeritaTerkait

Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M
Featured

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12
Featured

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12
Featured

Pemkab Sumedang Siapkan Perbup Pembebasan Biaya PBG Pesantren

2025-11-12
Featured

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Teteskan Air Mata Mengenang Perjuangan Pahlawan

2025-11-12
Featured

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Pimpin Ziarah Nasional ke Taman Makam Pahlawan Matone

2025-11-12
Featured

Bupati Tanah Bumbu Kukuhkan Pengurus FKUB 2025–2030, Perkokoh Harmoni dan Toleransi Antar Umat Beragama

2025-11-12
Next Post

Gegana Sat Brimob Polda Jabar Kawal Narapidana Tipikor

No Result
View All Result

Berita Terkini

Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12

Pemkab Sumedang Siapkan Perbup Pembebasan Biaya PBG Pesantren

2025-11-12

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Teteskan Air Mata Mengenang Perjuangan Pahlawan

2025-11-12

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Pimpin Ziarah Nasional ke Taman Makam Pahlawan Matone

2025-11-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC