• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DK Laporkan Mantan Ketum dan Sekjen PWI Pusat ke Bareskrim

DK Laporkan Mantan Ketum dan Sekjen PWI Pusat ke Bareskrim

red cyber by red cyber
2024-08-14
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, -Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, melalui salah seorang pengurusnya, H Helmi Burman, secara resmi melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, mantan Sekjen  PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, dan kawan-kawan ke Bareskrim Mabes Polri, akhir pekan lalu. Kasusnya, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Selama dua hari pekan silam, Helmi Burman diperiksa polisi sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri.

Laporannya dilengkapi sejumlah  alat bukti, sebagian besar merupakan  hasil pemeriksaan DK PWI, surat-surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang Rp540.000.000,- (dari jumlah total Rp1.080.000.000) yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN, serta bukti-bukti transfer uang keluar dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi hasil kerjasama PWI dengan Forum Humas BUMN atas nama Syarif Hidayat.

Laporan Helmi  Burman tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Dalam STTL tersebut dijelaskan dugaan tindak pidana yang dilanggar adalah  penipuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, 374 dan 378 KUHP.

Baca juga :  Artis Dicky Difie Terkesan Keramahan Warga Sumedang

“Menurut perwira polisi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sementara ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 372, 374 dan 378 KUHP,” jelas Helmi Burman, yang pernah menjabat dua periode sebagai Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau, Rabu (14/8/2024).

Ancaman hukuman pasal 372  adalah empat tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman pasal  374 lima tahun penjara serta ancaman hukuman pasal 378 empat tahun penjara.

“Kita sesungguhnya tidak ingin memasukkan HCB, SI, dan kawan-kawan ke penjara. Kita hanya ingin buktikan bahwa mereka melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, sekaligus melanggar PD PRT PWI, sebagaimana diputuskan Dewan Kehormatan PWI. Tetapi kalau akhirnya putusan pengadilan kelak menyatakan mereka bersalah dan harus masuk penjara, itu risiko siapa yang berbuat dia memikul tanggung jawab ,” jelas Helmi santai.

Baca juga :  Elf Hantam Tiga Motor, Dua Orang Meninggal Dunia

Surat laporan polisi itu diperlukan Helmi Burman dan pengurus DK PWI Pusat lainnya sebagai tambahan alat bukti dalam rangka menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, saat ini gugatan perdata bernomor: 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang diajukan Sayid Iskandarsyah sejak 7 Juli 2024 lalu sudah berjalan persidangannya di PN Jakarta Pusat. Dalam tuntutan gugatannya, Sayid Iskandarsyah antara lain meminta ganti rugi sebesar Rp101 Miliar lebih karena merasa dirugikan oleh keputusan DK PWI Pusat.

“Hampir 80 tahun sejak pendirian PWI, belum pernah DK PWI digugat di pengadilan. Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia, DK PWI digugat sampai lebih Rp101 Miliar untuk ganti rugi kepada Sayid Iskandar. Silahkan menilai sendiri perilaku wartawan bekas anggota PWI itu seperti ini,” tutup Helmi. (Rls)

Previous Post

Pemerintah Desa Wiritasi Bersama DLH Tanbu Menggelar Sosialisasi Tata Cara Pemilahan Sampah

Next Post

Pakar Politik Djamu Kertabudi Puji Pencapaian Bupati Bandung Selama 3 Tahun Memimpin

BeritaTerkait

Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M
Featured

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12
Featured

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12
Featured

Pemkab Sumedang Siapkan Perbup Pembebasan Biaya PBG Pesantren

2025-11-12
Featured

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Teteskan Air Mata Mengenang Perjuangan Pahlawan

2025-11-12
Featured

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Pimpin Ziarah Nasional ke Taman Makam Pahlawan Matone

2025-11-12
Featured

Bupati Tanah Bumbu Kukuhkan Pengurus FKUB 2025–2030, Perkokoh Harmoni dan Toleransi Antar Umat Beragama

2025-11-12
Next Post
Pakar politik dan pemerintahan Universitas Nurtanio Bandung, Djamu Kertabudi

Pakar Politik Djamu Kertabudi Puji Pencapaian Bupati Bandung Selama 3 Tahun Memimpin

No Result
View All Result

Berita Terkini

Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12

Pemkab Sumedang Siapkan Perbup Pembebasan Biaya PBG Pesantren

2025-11-12

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Teteskan Air Mata Mengenang Perjuangan Pahlawan

2025-11-12

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Pimpin Ziarah Nasional ke Taman Makam Pahlawan Matone

2025-11-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC