• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dua Peraturan Daerah Terkait BPR Disahkan DPRD Jabar

Dua Peraturan Daerah Terkait BPR Disahkan DPRD Jabar

red cyber by red cyber
2021-05-10
in Ekonomi, Featured
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Rapat Paripurna, Senin, (10/5/2021).

Dua Raperda tersebut adalah Raperda Provinsi Jawa Barat tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hasil penggabungan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon yang menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Kemudian terkait Raperda Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT. BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dan PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda).

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Cucu Sugyati menjelaskan, dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi gerak perekonomian daerah serta membuka peluang besar terhadap BPR agar lebih fokus dan leluasa dalam pengembangan usaha.

“Sehingga perannya sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud lebih baik dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang merupakan tuntutan dunia usaha modern dalam percaturan bisnis,” jelasnya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar.

Baca juga :  Yana Nerharap Kerja Sama Kota Bandung dan Jepang Bisa Ditingkatkan

Menurutnya, Bank Perkreditan Rakyat mempunyai peranan penting dalam memberantas serta mengatasi Bank Emok di tengah perekonomian masyarakat.

Cucu menyebut, BPR bersentuhan langsung dengan masyarakat dan telah terbukti dapat memberikan kontribusi yang baik terhadap pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui deviden yang dihasilkan.

Meskipun dari segi nominal masih belum maksimal, akan tetapi hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pembangunan di Jawa Barat.

“Diharapkan hasil dari pembahasan Raperda ini dapat membuat BPR milik Pemerintah Jawa Barat semakin berkembang, maju dan memberikan deviden yang semakin besar untuk pembangunan Jawa Barat,” katanya.

“Hal terpenting bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Barat khususnya dalam membantu perekonomiannya agar tidak terjerat rentenir,” imbuhnya.

Baca juga :  Bupati dan Wabup Sumedang Maknai Peringatan Maulid Nabi

Berikut Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat hasil penggabungan dan perubahan bentuk hukum terdiri atas:

  1. PT. BPR Bogor Jabar (perseroda) hasil dari perubahan bentuk hukum dari PD. BPR LPK Parungpanjang hasil penggabungan dari PD. BPR LPK Leuwiliang, Citeureup, Sawangan, Pancoran Mas ke dalam PD. BPR LPK Parungpanjang yang berada di Kabupaten Bogor.
  2. PT. BPR Indramayu Jabar (perseroda) hasil dari perubahan bentuk hukum PD. BPR LPK Balongan hasil penggabungan dari PD. BPR LPK Arahan Kidul, Kroya, Cantigikulon, Sukra dan Bongas ke dalam PD. BPR LPK Balongan yang berada di Kabupaten Indramayu.
  3. PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda) perubahan bentuk hukumnya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Cirebon. (el)
Previous Post

Gubernur Anies Baswedan Turut Gotong Jenazah Toriq Hadad

Next Post

Polri Berbagi, Dit Lantas Polda Jabar Sebar Ratusan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Corona

BeritaTerkait

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Next Post

Polri Berbagi, Dit Lantas Polda Jabar Sebar Ratusan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Corona

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC