BANDUNG, – Sidang terdakwa pengusaha pasir Galunggung Tasikmalaya Endang Abdul Malik atau Endang Juta di Pengadilan Negeri Bandung memasuki agenda duplik dan digelar di ruang 2, Rabu 7/01/2026.
Pada sidang terdakwa Endang Juta tersebut, Ketua Majelis Hakim yang sebelumnya diketuai Panji Surono, menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk memimpin jalannya sidang, karena sedang menjalankan tugas lain di luar daerah, dan menawarkan penggantinya kepada terdakwa serta tim kuasa hukum.
“Jadi saat ini saya hadir memimpin sidang ini. Apa tidak keberatan?,” kata Rachmawati Ketua Majelis Hakim pengganti Panji Surono.
Sebelum palu sidang diketukan, Rachmawati menyapa terdakwa dengan ungkapan bahwa wajah terdakwa terlihat kesal, cape mengikuti jalannya sidang.
“Terdakwa terlihat seperti kecapean dan kesal ya. Sabar pak ya, tinggal satu langkah lagi dan banyak banyaklah berdoa karena Senin depan akan mendengarkan nasib saudara,” tandasnya.
Tim Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan
Saat pembacaan duplik oleh tim kuasa hukum terdakwa, pihaknya membantah bahwa segala dakwaan yang dituduhkan dengan dalih fatwa yang disangkakan tidak sesuai dengan apa yang disangkakan. Dan menuntut hukuman bebas.
“Atas dasar itulah kami memohon majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman bebas,” kata tim kuasa hukum Endang Juta.
Kuasa hukum Endang Juta, Jogi Nainggolan mengatakan tuntutan hukuman 5 tahun merupakan ancaman yang berat bagi seorang Endang Juta. Karena tuntutan yang disangkakan terhadap terdakwa tidaklah berkekuatan hukum kuat.
“Berat sekali 5 tahun, apa yang menjadi dasarnya,” kata Jogi Nainggolan.
Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. Dan merampas dua alat bukti untuk negara, yaitu satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD warna kuning dengan nomor polisi Z 9165 NC beserta kunci dan STNK. Kemudian Satu unit ekskavator berikut faktur pembelian atas nama Tatang Farhanul Hakim.
Juga satu buah sekop untuk dimusnahkan. Terdakwa telah melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ke-1 KUHP. Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.
Disebutkan pula bahwa terdakwa Endang Abdul Malik diduga bersama seseorang berinisial WK melakukan aktivitas penambangan ilegal pada 1–4 Februari 2025 sekitar pukul 16.13 WIB di Blok Lampingsari, tanpa izin resmi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pelimpahan perkara ke Kejari Kota Bandung dilakukan sesuai Pasal 84 KUHAP mengenai kewenangan relatif pengadilan negeri berdasarkan lokasi tindak pidana.**












