SUMEDANG,– Eksekusi lahan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Dusun Cijolang, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Kamis (6/1/22) dikawal 350 personel TNI dan Polri.
Mereka diterjunkan guna mengamankan eksekusi lahan seiring telah diputuskannya oleh Pengadilan Negeri Sumedang atas pelebaran lahan untuk main bord Tol Cisumdawu.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo didampingi Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf. Zaenal Mustofa menyebutkan, pengamanan itu guna mengantisipasi adanya bentrokan dengan pihak yang tidak sepakat dengan eksekusi.
Untuk personel yang dilibatkan, terdiri dari 150 Personel TNI, 200 Personel Polri dan sisanya Satpol PP Kabupaten Sumedang.
“Proses eksekusi berjalan lancar, tanpa ada hambatan. Pemilik lahan pun sudah merelakan bangunannya dieksekusi, bahkan ada yang dibongkar sendiri. Eksekusi ini lanjutan terkait dengan lahan tol Cisumdawu dimana hari ini ada 11 bidang tanah yang dieksekusi,” jelasnya.
Eko mengatakan, Pengadilan Negeri, PPK Lahan, Kodim 0610 dan Polres Sumedang sebelumnya melakukan bakti sosial terhadap masyarakat sekitar, sehingga situasi pelaksanaan eksekusi ini berjalan kondusif.
“Di lokasi yang hampir bersamaan itu, masih ada 6 bidang tanah yang akan dieksekusi. Namun pemilik lahan meminta waktu untuk membongkar sendiri bangunan tersebut,” jelasnya.
Eko mengungkapkan, warga diberi waktu satu minggu untuk melakukan pembongkaran.
Sementara Dandim Sumedang Letkol Inf. Zaenal Mustofa menambahkan, sebagai upaya menciptakan humanis saat pengamanan eksekusi lahan, pihaknya bersama Polres dan Pol PP mendatangi lokasi dan bersilaturahmi dengan warga sekitar. Juga memberikan bantuan paket sembako sebanyak 50 paket pada masyarakat.
“Alhamdulillah mereka senang. Intinya kita datang sebagai pimpinan di wilayah, silaturahmi kepada masyarakat agar mereka mengenal kita. Kita juga mengenal mereka. Harapannya mereka menyampaikan aspirasinya sehingga kita bisa tahu dan bisa berbuat lebih awal untuk pencegahan,” kata Zaenal.
Sementara itu, PPK Lahan dari Kementrian PUPR, Parlin Hutasoit mengatakan yang dieksekusi hari ini seluruhnya ada 11 bidang, meskipun seluruhnya ada 17 bidang yang akan dieksekusi di Desa Margaluyu.
“Namun, karena 6 bidang ada permintaan dari pemilik lahan untuk dieksekusi sendiri jadi kita kasih waktu seminggu,” jelasnya.
Menurut Parlin, secara prinsip tidak ada yang menolak. Sebab dari 11 bidang fisik bangunan sudah ada yang dibongkar sendiri. Dalam artian mereka sudah menerima terkait harga.
“Hanya pada waktu penitipan konsinyasi awalnya mungkin karena mereka akan menolak, akhirnya dititipkan ke Pengadilan Negeri. Kemudian dari pihak PUPR mengajukan permohonan eksekusi karena uangnya telah dititipkan di Pengadilan Negeri Sumedang. Meskipun demikian, semua bidang yang akan dieksekusi pembayarannya sudah lunas dan dititip di PN Sumedang,” jelasnya.
“Syarat pengambilan uang, membuat surat pengantar dari BPN, kemudian ada dokumen-dokumen yang dilengkapi oleh pihak termohon seperti KTP dan surat lain-lainnya. Baru kemudian setelah lengkap kami cek di pengadilan jika telah lengkap akan kami berikan untuk pencairan,” tuturnya.
Secara fisik, kata Parlin, eksekusi itu tidak akan menggangu progres tol. Sebab, bukan berada di ruas jalan tol. Namun, pelebaran di main board atau jembatan layang jalan arteri itu akan diperlebar sehingga, yang tadinya jembatan lebarnya 6 meter, maka jalannya juga harus 6 meter.
“Kita berpikir 10 sampai 20 tahun kedepan. Masa jembatan lebarnya 6 meter, jalan hanya 3 meter. Dikhawatirkan akan ada penyempitan arus, dan biar enak dilihatnya. Jadi, ini nantinya selain untuk ruang hijau juga agar akses jalan arteri tidak berbelok belok melainkan lurus,” pungkasnya. (abas)












