• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Empat Karung Duit RTH Kota Bandung Untuk Herry dan Tomtom

Empat Karung Duit RTH Kota Bandung Untuk Herry dan Tomtom

cyber by cyber
2020-08-26
in Featured, Hukum
0
PN Bandung Kelas 1A Khusus Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung. (Foto:DRY)

PN Bandung Kelas 1A Khusus Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung. (Foto:DRY)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — RABU pagi ini (26/8/2020) sidang lanjutan dugaan korupsi Pengadaan Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung TA 2012-2013, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Jalan LL RE Martadinata.

Rencananya, sidang dengan terdakwa Herry Nurhayat, Kadar Slamet dan Tomtom Dabul Qomar tersebut, akan menghadirkan beberapa orang saksi dari pemilik tanah. Diantaranya, Dedi Setiadi, Ronah Limbong, Roy B Tular, Michael Tular, Pramod Kelly, Sri Mulyani, Sri Mulyati dan Yaya Mulyana.

Pada persidangan sebelumnya, Senin (24/8/2020) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi dari pihak makelar tanah. Masing-masing, Thomas Hendrik Sambuaga, Asep Suteja, Defi Arisandi, Deden Juhara, Mulyadi dan Robby Irawan.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriadi, saksi Deden Juhara mengaku mengenal terdakwa Kadar Slamet dan Tomtom. Deden mengenal Kadar Slamet sejak tahun 2006 sebelum yang bersangkutan menjadi anggota DPRD Kota Bandung.

“Semua data telah disiapkan oleh Hadad Iskandar dan Akta Kuasa Jual dibuat oleh Notaris/PPAT Mauludin,” ujarnya.

Baca juga :  Patroli Rutin, Anggota Brimob Jabar Terus Ajak Warga Terapkan Prokes

Menurut Deden, dirinya sempat mengikuti dua kali musyawarah penentuan harga yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kala itu, Herry Nurhayat.

“Pencairan pada Agustus 2012. Uang yang dicairkan Rp 2 miliar langsung saya serahkan kepada Hadad,” imbuhnya.

Gedung PN Tipikor Bandung Kelas 1A Khusus Jln LL RE Martadinata, Bandung. (Foto: DRY)

Diceritakan Deden, setelah pencairan uang tersebut, dia pulang ke rumah Kadar Slamet dan disuruh menghitung uang bersama Dodo. Sesuai dengan catatan yang ada pada Kadar Slamet, uang lalu dibagi, masing-masing untuk Tomtom Rp 2,5 miliar dan untuk Herry Nurhayat Rp 1,2 miliar.

Menurutnya, saat itu uang ditaruh dalam empat karung putih ukuran 25 kilogram. Deden mengaku hanya menghitung uang, sedangkan yang mengangkut dan memasukkan karung berisi uang ke dalam mobil Herry Nurhayat dan Jahidin (utusan Tomtom) adalah Agus Setiawan.

“Saya tahu yang mengangkut uang itu Agus Setiawan, karena waktu diangkut sempat kena pintu. Katanya uang itu untuk Pak Tomtom dan Herry,” ungkap Deden. 

Baca juga :  Nakal, Sejumlah Pasal Menanti PT GI

Dilanjutkan Deden, kedua kalinya dia menghitung uang hasil pencairan proyek RTH pada Desember 2012. Caranya sama dengan bulan Agustus 2012, sesuai catatan dari Kadar Slamet, Deden dipercaya untuk menghitung uang. Sebanyak Rp 600 juta diberikan ke Tomtom dan Rp 1,7 miliar ke Herry Nurhayat. Uang ditaruh di dalam karung. 

“Informasi dari Agus dan Dodo, uang tersebut akan diserahkan ke Herry Nurhayat di DPKAD,” ujar Deden.

Kesaksian Deden tersebut dibantah oleh terdakwa Herry Nurhayat. Disebutkan, dirinya selaku kepala dinas belum pernah memimpin rapat musyawarah. 

“Keterangan saksi ini bohong semua,” tandas Herry.

Senada dengan Herry, terdakwa Tomtom juga membantah keras kesaksian Deden yang menyebut dirinya menerima uang Rp 2,5 miliar melalui Jahidin yang datang mengendarai mobil.

“Jahidin itu penjaga rumah kos mertua saya. Seumur-umur Jahidin itu tidak bisa menyetir mobil,” tandas Tomtom. (Dud)

Previous Post

Bocah Penjual Es Buah Keliling Itu Belajar di Markas TNI

Next Post

4 Pabrik di Kawasan Asia Agung, Air IPALnya Terpelihara & Bening

BeritaTerkait

Featured

Direspon Wamenhut RI, Perbaikan Jalan Surian-Haur Papak dan Burujul-Sanca Dipercepat

2025-11-25
Featured

Bupati Sumedang bersama Wamen Kehutanan Tanap Pohon Buah di Keboncau

2025-11-25
Ekonomi

Wakil Bupati Sumedang Serahkan Bantuan Pupuk Kopi bagi Para Petani Tanjungsari

2025-11-25
Featured

USB YPKP Gelar Wisuda XXII Gelombang II dengan Meluluskan 921 Wisudawan

2025-11-25
Featured

HKG PKK Ke-53, Bupati Tanah Bumbu Tekankan Penguatan Peran PKK Menuju Indonesia Emas

2025-11-25
Featured

Tanah Bumbu Kembali Torehkan Prestasi Membanggakan Tingkat Nasional, Raih Apresiasi atas Inovasi Layanan Publik

2025-11-25
Next Post

4 Pabrik di Kawasan Asia Agung, Air IPALnya Terpelihara & Bening

No Result
View All Result

Berita Terkini

Desa Cibiru Wetan Ukir Prestasi Tingkat Nasional

Keren! Desa Cibiru Wetan Ukir Prestasi Tingkat Nasional

2025-11-25

Direspon Wamenhut RI, Perbaikan Jalan Surian-Haur Papak dan Burujul-Sanca Dipercepat

2025-11-25

Bupati Sumedang bersama Wamen Kehutanan Tanap Pohon Buah di Keboncau

2025-11-25

Wakil Bupati Sumedang Serahkan Bantuan Pupuk Kopi bagi Para Petani Tanjungsari

2025-11-25

USB YPKP Gelar Wisuda XXII Gelombang II dengan Meluluskan 921 Wisudawan

2025-11-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC