• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Enam Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Sumedang

Enam Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Sumedang

red cyber by red cyber
2021-10-26
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil menangkap 6 orang pengedar sabu. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 8,14 gram, Sabtu (24/10/2021).

Waka Polres Sumedang, Kompol Asep Agustoni dalam konferensi persnya, Selasa (26/10/2021) menjelaskan, tiga dari enam pengedar sabu  tersebut berinisial  TSM, IL, dan AS ditangkap setelah sebelumnya ada pengedar di wilayah sumedang dan dikembangkan ke  wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung. Sedangkan tiga pengedar lainnya berinisial ARK, YS, dan JR ditangkap di Kota Bandung pada Sabtu  (23/10/2021).

Baca juga :  Laporan Masyarakat Ditindaklanjuti Satgas Citarum Harum Sektor 21

“Dari keenam pengedar disita barang bukti jenis sabu dari wilayah Sumedang dan Cicalengka seberat 1,47 gram dan dari wilayah Kota Bandung sebanyak 6,67 gram,” jelas Asep.

Modus operandinya, tambah dia, para pelaku saling berkomunikasi melalui media sosial atau melakukan face to face (COD) untuk mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu.

“Adapun Pasal yang dikenakan kepada keenam pengedar ialah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” jelasnya.

Baca juga :  Sekda Sumedang: Efisiensi Anggaran tak Pengaruhi Kinerja, ASN Tetap Semangat Kerja

Para tersangka terancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. (abas)

Previous Post

Kadis PMD: Gotong Royong Merupakan Kunci Pembangunan di Tanah Bumbu

Next Post

Wabup Minta Petani Kopi Sumedang Hindari Ijon

BeritaTerkait

Featured

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25
Featured

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Featured

Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

2025-06-25
Featured

Sekda: Sumedang Berkomitmen Sebagai Kabupaten Layak Anak

2025-06-24
Featured

Wabup Sumedang Evaluasi Retribusi Daerah

2025-06-24
Featured

Sukses Digelar, Pekan Olah Raga K3S Tanah Bumbu Jadi Perhatian Daerah Lain

2025-06-24
Next Post

Wabup Minta Petani Kopi Sumedang Hindari Ijon

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25

Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

2025-06-25

Diskominfosp Kab Tanbu Menggelar Forum SKPD Ranwal Renstra Diskominfosp Tahun 2025-2029

2025-06-25

Bang Arul Bersama Istri Dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda GenRe Tanah Bumbu

2025-06-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC