• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Gara-Gara Kutu Busuk, Sebuah Hotel Di Bandung Digugat Tamunya

Gara-Gara Kutu Busuk, Sebuah Hotel Di Bandung Digugat Tamunya

red cyber by red cyber
2020-06-03
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Seorang wanita warga negara Inggris, 2 tahun lalu berkunjung ke Kota Bandung dan menginap di suatu hotel bintang 4 tetapi ia menderita karena badan bagian atas gatal-gatal hingga jadi bintik-bintik akibat gigitan kutu busuk.

Ia sempat kembali ke negerinya dan mengadakan diagnosa medis. Ternyata tempat tidur, kamarnya menurut diagnosa itu kamar hotel tempatnya menginap kotor, tidak hygienis.

Atas hasil diagnosa di Inggris itu, Maria
Christina Enrique Ong mengadukan secara hukum melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Sutarjo SH, MH & Partners.

Karena itu, sebagaimana dikemukakan kuasa hukumnya, Sutarjo Senin (1/6-2020), wisatawan Inggris Maria Christina Enrique Ong itu yang menginap di The LH Jl. Ir. H. Djuanda Bandung pada 16 April 2018 di kamar 1010 selama 2 hari kamar ini kotor ada kutu busuk yang menggigit sekujur tubuhnya bagian atas.

Baca juga :  Tiga Pelaku Curas Diringkus Polres Cimahi

Mengingat kejadian itu, Maria Ong pindah kamar dan diberi kamar nomor 708 hingga 23 April 2018.
Saat check out dari hotel itu, ia mengadu ke manajemen hotel, namun semua pengaduannya tidak ada yang menanggapinya. Untuk itu, Maria Ong menitipkan kartu namanya kepada Front Desk Manager hotel iitu.

Menurut kuasa hukumnya, Sutarjo, saat itu bintik-bintik Maria Ong menjadi benjolan hingga kian menderita.
Pada 4 Desember 2019 mengajukan gugatan sebagai perbuatan melawan hukum dengan registrasi perkara No.522/Pdt. G/e Court/2019 PN Bandung terhadap The LH dan PT. DP selaku pemilik hotel.

Baca juga :  Genangan Air Akibatkan Kepadatan Arus Lalin, Ini Penanganan Satlantas Polres Bandung

Menurut Sutarjo SH, MH, Maria Ong mengajukan gugatan ganti rugi GBP 202.700,95 dan gugatan itu dalam pemeriksaan di PN Bandung.

Pihak manajemen LH Bandung ketika di konfirmasi (2/6) tak bersedia memberikan keterangan. “Saya tidak punya wewenang untuk memberikan keterangan. Coba hubungi saja kuasa hukum kami”, kata Chandra, General Manager Hotel Bandung yang juga menolak untuk memberikan no kontak pengacara pihak Hotel tersebut.**

Red

Previous Post

PWI Pusat Dorong Dewan Pers Segera Tindak Pembuat Sertifikat UKW Palsu

Next Post

Satgas Angkat Sampah Dan Ranting di Sungai Cisangkuy

BeritaTerkait

Featured

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23
Featured

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23
Featured

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23
Featured

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23
Featured

USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK

2025-09-23
Featured

Sumedang Raih Penghargaan Membanggakan di Pesantren Award 2025

2025-09-23
Next Post

Satgas Angkat Sampah Dan Ranting di Sungai Cisangkuy

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23

USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK

2025-09-23
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC