• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Gunakan Cek Bodong, Pemilik Travel Umroh Al Bayyinah Dilaporkan ke Polda Jabar

Gunakan Cek Bodong, Pemilik Travel Umroh Al Bayyinah Dilaporkan ke Polda Jabar

cyber by cyber
2020-01-16
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – Seorang pengusaha asal kota Bandung melaporkan seseorang yang merupakan pengasuh ponpes sekaligus pemilik tour travel umroh bernama Al Bayyinah, ke Polda Jabar Kamis (16/01/2020).

Dalam pelaporan ke SPKT Polda Jabar, korban atas nama Ir Ayi Koswara melaporkan dugaan penipuan tersebut.

Pengacara Korban, dari Kantor Hukum Juris Integrata Managing Partners, Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa kliennya Ir. Ayi Koswara beralamat di Bandung, telah melaporkan seseorang bernama Yusuf Abdul Latief, beralamat di Jalan Raya Bayongbong KM 3, Kp Babakan Somawijaya, RT 004/RW 013, Muara Sanding, Kabupaten Garut, ke Polda Jabar, terkait adanya dugaan penipuan dengan menggunakan Cek Bodong.

“Klien kami ditawari oleh terlapor investasi travel umroh, namun klien kami baru mengetahui Travel Umroh Albayyinah sebagaimana dimaksud dalam menjalankan kegiatannya mendompleng nama Travel lain yaitu Travel Umroh Al-Qadri, yang beralamat di Jalan Bambu Batas No. 10 B, Pondok Bambu RT 001/RW 012, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” jelasnya, usai pelaporan di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung.

Travel Al Bayyinah diduga travel fiktif, hal ini dibuktikan dengan pencantuman nama Al-Qadri dalam Brosur dan Banner promosi, meskipun pada akhirnya Travel Al-Qadri menyatakan tidak ada kerjasama dengan Travel Umroh Albayyinah sebagaimana terlampir dalam surat No 001/LK-QDR/III/2019 tertanggal 29 April 2019.

Baca juga :  Usung Konsep Mesjid Nabawi, Pembukaan MTQ Ke-18 Tanah Bumbu Berlangsung Meriah

Bahwa ajakan investasi dari terlapor direspon oleh klien kami, sehingga klien kami membuat beberapa perjanjian dengan Terlapor (perjanjian awal dibuat pada tanggal 10 Februari 2017).

“Namun dari beberapa perjanjian yang dibuat di Tahun 2017, Terlapor hanya beberapa kali memberikan profit sharingnya saja tanpa disertai pengembalian dana pokoknya,” jelasnya.

Jumlah total dana pokok dan profit sharing yang belum dikembalikan kepada Pelapor kurang lebih sebesar Rp. 1,578 M.

Terlapor berjanji untuk mengembalikan, namun selalu ingkar, dan dalam perjalanannya Terlapor memberikan Cek Bodong kepada Pelapor (rekeningnya sudah ditutup), hal ini diperkuat dengan keterangan Penolakan dari Bank Mandiri tanggal 19 September 2019. Hal ini dibuktikan deng Cek Nomor GU 922190, Tanggal Cek 14 Desember 2018, Penerbit Cek yaitu Bank Mandiri Cabang Garut) sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana,” terangnya.

Baca juga :  Cegah DBD, Personil Koramil 05 Nusawungu Berantas Sarang Nyamuk

Klien kami menduga, bahwa perihal hasil investasi yang tak kunjung dibayarkan, ternyata dana milik Pelapor yang diinvestasikan di Travel Umroh Albayyinah, diinvestasikan kembali oleh Terlapor ke proyek pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, tanpa sepengetahuan dan seijin Pelapor.

“Ini menjadi dugaan kami, bahwa Terlapor juga telah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” paparnya.

Dirinya menambahkan, bahwa upaya laporan pidana yang dilakukan oleh klien kami sebagai Pelapor, didasarkan pada Terlapor yang hingga saat ini tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami bahkan melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan telah dilakukan, namun tidak juga membuahkan hasil, sehingga Pelapor sebelum melakukan pelaporan ke polda jabar ini, telah terlebih dahulu melayangkan gugatan perdata kepada Terlapor di PN Garut dengan No. Perkara 11/Pdt.G/2019/PN.Grt, di mana amar putusannya menghukum Tergugat (dalam hal ini Terlapor) untuk membayar kewajiban pokok dan profit sharingnya kurang lebih sebesar Rp. 1,578 M. Namun Tergugat/Terlapor mengajukan Banding atas putusan tersebut,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan tersebut.

“Kami menerima laporan tersebut, akan kami pelajari dan melanjutkan ke bidang Reskrimsus terkait laporan dugaan penipuan investasi ini,” terang Kabid Humas saat dikonfirmasi terpisah di waktu yang sama. ***

Previous Post

Binrohtal, Kabid Humas Polda Jabar: Berzikirlah Setiap Keadaan

Next Post

E-Planning dan E-Budgeting Komponen Penting Pembangunan Daerah

BeritaTerkait

Featured

Bio Farma Laksanakan Pemberdayaan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat Pesisir Karawang, Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan

2025-11-13
?
Featured

Antisipasi Terhadap Maraknya Prilaku Penyimpangan Seksual, Pansus 14 Bahas Raperda P3SBPS

2025-11-13
Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M
Featured

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12
Featured

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12
Featured

Pemkab Sumedang Siapkan Perbup Pembebasan Biaya PBG Pesantren

2025-11-12
Featured

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Teteskan Air Mata Mengenang Perjuangan Pahlawan

2025-11-12
Next Post

E-Planning dan E-Budgeting Komponen Penting Pembangunan Daerah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Satgas Cs-137 : Produk Olahan Charoen Pokphand Indonesia Aman Dari Cesium

2025-11-13

Bio Farma Laksanakan Pemberdayaan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat Pesisir Karawang, Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan

2025-11-13
?

Antisipasi Terhadap Maraknya Prilaku Penyimpangan Seksual, Pansus 14 Bahas Raperda P3SBPS

2025-11-13
Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC