KAB. TASIKMALAYA, — Dihimpun oleh tim wartawan patroli bahwasanya terkait berita bansos yang di terima oleh Yayasan Rohmatul Insaniya pernyataan mengejutkan timbul dari AP selaku penasehat yayasan.
Pernyataan tersebut beliau berpesan melalui pesan singkat whatsup mengatakan bahwasannya pemberitaan yang dmuat tidak seimbang dan tidak sesuai dengan sumber yang beliau katakan, beliau juga menegaskan kepada kami Dengan pesan sebagau berikut:
#Atas pemberitaan ini:
1. Anda kami undang utk datang secara baik-baik di Kantor Yayasan Rohmatul Insaniya pada Hari Senin, 10 Februari 2020 Pkl 09.00-12.00. Kami akan menyediakan waktu utk memberikan penjelasan lagi secara lengkap dan kami berikan kesempatan utk melihat secara benar pelaksanaan pembangunan yang telah dan sedang berjalan.
2. Kami menuntut agar berita ini segera dicabut dalam waktu paling lambat 3×24 jam terhitung sejak tgl 8 Februari 2020 hari ini. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Berikut adalah pernyataan beliau bapak (AP) kepada kami.
Dan ditambahkan pula kepada kami,Dari pembicaraan sumber berikut rekaman pembicaraan bpk (AP) Pada hari selaa 17 desember jam 17:30 di kediamanya dengan sopannya menerima kami sebagai kontrol sosial secara gambalng terbuka dan apa adanya,termasuk pernyataan dana sudah di bayarkan ke dana talangan dan pembangunan sudah selesai penerapannya,lantas kenapa jadi berbeda pembicaraan setelah berita yayasanyanya di muat di media yang yang saya kasih datanya,dan kami tidak bermaksud jelek hanya ingin memajukan daerah saya sendiri,itupun dengan kritik membangun,pungkas (Si) selaku kontrol sosial dan putra daerah itu sendiri.
Sejauh ini pihak media/kami belum mengklarifikasi secara langsung kepada beliau,namun hal ini aga janggal memang pasalnya media hanya memuat apa yang di katakan narasumber terkait kritik mental peyelenggara negara.
Menurut undang-undang informasi terkait pemberitaan media objek pemberitaan Seharusnya beliau menanggapi dengan hak jawab,bukan dengan ancama melaporkan kepada pihak berwajib, karena ini bukan ujaran kebencian ataupun HOAX, dan terkait menghapus pemberitaan kebijakan itu ada di pimpinan kami,dan tidak seorangpun kecuali putusan pengadilan lah yang berhak memutuskan pemberitaan informasi publik di hapus/dicabut dengan kasus tertentu. ***











