• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Izin Tiga Apartemen dan Satu Penginapan di Jatinangor Terancam Dicabut

Izin Tiga Apartemen dan Satu Penginapan di Jatinangor Terancam Dicabut

red cyber by red cyber
2020-01-07
in Featured, Hukum
0
Surat peringatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sumedang dilayangkan pada tiga apartemen dan 1 penginapan yang diduga menyalahi aturan perizinan.

Surat peringatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sumedang dilayangkan pada tiga apartemen dan 1 penginapan yang diduga menyalahi aturan perizinan.

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Sebanyak tiga apartemen dan satu penginapan di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang terpaksa diberi surat peringatan oleh dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat lantaran diduga melanggar perizinan. Tak hanya itu, apartemen dan penginapan tersebut juga terancan dicabut izin usahanya jika terbukti bersalah.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sumedang, Drs. H. Ade Setiawan, M.Si mengatakan, surat teguran diberikan sesuai dalam surat nomor 503/005/Bid.PP. yang dikeluarkan sejak 3 Januari 2020.

Surat peringatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sumedang

“Teguran dilayangkan terkait dengan alih fungsinya kegiatan apartemen menjadi hotel. Atas dasar peninjauan ke lapangan, Dinas PMPTSP memerintahkan kepada pengelola untuk menghentikan aktivitas atau kegiatan fungsi hotel tidak berizin. Jika dalam 2 sampai 3 hari ke depan setelah peringatan ini masih melakukan kegiatan dimaksud, kami akan mempertimbangkan sanksi administrasi berupa pengghentian sementara atau pembekuan izin atau bahkan pencabutan izin,” ujar Ade, di Sumedang, Selasa (7/1/2020).

Baca juga :  Antisipasi Balapan, Polsek Bojongloa kidul Patroli Gabungan

Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga apartemen yang diberikan suratperingatan ialah Apartemen Taman Melati, Easton Park dan Pinewood. Sedangkan penginapan ialah pengelola Awani Pondokan Studento. Seluruhnya berada di Jatinangir dan tersebar di Desa Cibeusi, Desa Hegarmanah, dan Desa Cikeruh.

Diapresiasi

Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Sumedang, H. Nana Mulyana, SE., MM., mengapresiasi tindakan tegas yang diambil Dinas PMPTSP.

“Langkah Dinas PMPTSP sangat kami apresiasi. Kami pun mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sumedang, khususnya kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sumedang yang telah mengambil langkah tegas, melakukan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pengelola apartemen tersebut,” jelas Nana seperti dikutip TiNewss.com.

Menurut Nana, langkah tegas wajib diberikan agar memberi efek jera bagi pengusaha apartamen dan lainnya, sehingga pengusaha di Sumedang menaati peraturan yang berlaku.

Baca juga :  Patroli Harkamtibmas, Brimob Jabar Ajak Kumpulan Anak Muda Agar Disiplin 5M

“Diduga kegiatan yang mereka lakukan tidak berizin, melakukan kegiatan selayaknya hotel adalah tindakan yang menyalahi aturan. Tentu ini juga sangat merugikan bagi pengelola hotel yang berada di Sumedang, khususnya Jatinangor,” ujar dia.

Disebutkan, tingkat okupansi hotel di Sumedang pada puncak akhir tahun (Desember 2019), hanya rata-rata 45%. Padahal, kata dia, jumlah kunjungan masyarakat luar ke Sumedang cukup tinggi.

“Sayangnya ada beberapa pengeloa apartemen, kos-kosan, atau pemondokan dan rumah penduduk melakukan kegiatan seperti hotel dan home stay. Mereka tidak berizin, dan pastinya tidak ada dasar pengenaan pajak, sehingga ini merugikan buat kami dan Pemerintah Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

Ironisnya, tutur Nana, pengusaha ‘nakal’ ini juga melakukan penawaran kepada konsumen menggunakan aplikasi online.

“Penawaran melalui sistem online tentu tanpa bayar pajak. Jelas ini merugikan, baik potensi keuntungan bagi hotel maupun potensi penerimaan pajak daerah,” pungkas Nana. [Abas]

Previous Post

Subsektor 09 Ciparay Tetap Aktif Bersihkan Sungai Cirasea

Next Post

Polresta Cirebon Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Bogor

BeritaTerkait

Featured

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30
Featured

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30
Featured

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30
Featured

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30
Featured

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Featured

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Pantai Santolo

2025-12-30
Next Post
Penggalangan dana dari setiap anggota Polresta Cirebon untuk diserahkan kepada korban bencana alam di Kabupaten Bogor.

Polresta Cirebon Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Bogor

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC