• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Jaga Netralitas Anggota, Polri Atur Perilaku Bermedsos Jajaran

Jaga Netralitas Anggota, Polri Atur Perilaku Bermedsos Jajaran

red cyber by red cyber
2023-12-17
in Featured, Nasional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial. Hal itu bahkan tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen. Pol. Agus Wijayanto menjelaskan, kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.

“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” jelasnya, Minggu (17/12/23).

Dijelaskannya, seluruh anggota Polri dilarang larangan berfoto dengan pasangan calon. Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

Kemudian, dilarang foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol. Mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial.

“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” ungkapnya.

Baca juga :  Diyakini Mampu Emban Amanah, Isyadi Terpilih Menjadi Kuwu Beberan

Lebih lanjut dijelaskannya, Divisi Propam juga memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri. Bahkan, berbagai video dengan menggunakan sosok Pak Bhabin telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.

“Salah satunya preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu, personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Selain itu, ujarnya, keteladanan pimpinan diutamakan dalam menjaga netralitas Polri ini. Selanjutnya, ada pembekalan dan pengarahan tentang disiplin para anggota.

“Terus membuat petunjuk kepada jajaran, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selain ada UU, ada peraturan Perpol,” tuturnya.

Propam Polri, jelasnya, juga melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu. Salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber.

Menurut dia, dalam tahapan pemilu ini Propam Polri melekat melakukan pengawasan. Ketika ada tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti.

Tidak hanya anggota Polri, ungkapnya, keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024 pun telah diatur dalam surat telegram tersebut. Polri sudah mendata keluarga dari polisi yang maju di Pemilu.

Baca juga :  Polisi Tutup Sementara Kawasan Wisata Citengah Pasca Banjir Bandang

“Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI, itu kita datakan, sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu,” tuturnya.

Ditambahkannya, meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggota tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada.

Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, ujarnya, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri.

Lalu, akan dilakukan gelar perkada untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan. Apabila kategori pelanggaran berat, maka diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

“Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini,” katanya. Ydi

Previous Post

Rakor Akhir Tahun Diikuti Pj. Bupati Maybrat, Mendagri: Buka Karpet Merah

Next Post

Brimob Jabar lakukan Patroli Harkamtibmas di Pabrik Textile

BeritaTerkait

Featured

Pokdakan Karya Bersama Desa Ringkit Ikuti Pelatihan Pembuatan Pakan Ikan Mandiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

2025-07-22
Featured

Bupati Tanah Bumbu Terima 233 Mahasiswa KKN Tematik dari FPIK Universitas Lambung Mangkurat

2025-07-22
Featured

Pelantikan Pengurus PWI Tanah Bumbu 2025–2028, Bupati Tanbu Ekankan Pentingnya Profesionalisme dan Integritas Dunia Jurnalistik

2025-07-22
Featured

Bersama Bulog Kotabaru, Pemkab Tanbu Salurkan Bantuan Beras Pangan Kepada Warga Desa Saring Sungai Bubu

2025-07-22
Featured

Secara Daring, Bank BRI Laksanakan Peluncuran Koperasi Merah Putih di Dua Wilayah Kabupaten Bandung

2025-07-21
Featured

Berjalan Aman Kondusif, Polres Bitung Turunkan Puluhan Personil untuk Pastikan Ibadah Pemakaman Felix Mandalika

2025-07-21
Next Post

Brimob Jabar lakukan Patroli Harkamtibmas di Pabrik Textile

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pokdakan Karya Bersama Desa Ringkit Ikuti Pelatihan Pembuatan Pakan Ikan Mandiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

2025-07-22

Bupati Tanah Bumbu Terima 233 Mahasiswa KKN Tematik dari FPIK Universitas Lambung Mangkurat

2025-07-22

Pelantikan Pengurus PWI Tanah Bumbu 2025–2028, Bupati Tanbu Ekankan Pentingnya Profesionalisme dan Integritas Dunia Jurnalistik

2025-07-22

Bersama Bulog Kotabaru, Pemkab Tanbu Salurkan Bantuan Beras Pangan Kepada Warga Desa Saring Sungai Bubu

2025-07-22

Secara Daring, Bank BRI Laksanakan Peluncuran Koperasi Merah Putih di Dua Wilayah Kabupaten Bandung

2025-07-21
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC