SUMEDANG,– Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Kewaspadaan Dini yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (29/6).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Rakor bersama Forkopimda yang dilaksanakan tanggal 2 Juni 2022 lalu, terkait jaminan kesehatan dan keamanan hewan ternak yang akan dijadikan hewan Qurban mengingat maraknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyebar akhir-akhir ini.
Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan saat memimpin rapat tersebut mengatakan pemerintah akan memastikan kesehatan dan keamanan hewan Qurban serta menjawab keragu-raguan masyarakat dalam menyambut hari raya Idul Adha (Idul Qurban) 1443 H.
“PMK dapat menimbulkan keraguan ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya. Spesies yang paling rentan terkena PMK adalah sapi, kambing, kerbau, dan domba, dimana hewan tersebut merupakan hewan yang biasa digunakan dalam perayaan Idul Adha sehingga sangat berdampak sekali jika kita kurang persiapan dalam menangani permasalahan tersebut,” ungkap Erwan.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar jual beli hewan Qurban dilakukan di kandang serta ada rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang.
“Saya juga mengimbau kepada para camat dan kepala desa untuk melakukan monitoring pelaksanaan Idul Qurban supaya berjalan aman dan lancar,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang, Nandang Suparman mengungkapkan langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Sumedang dalam rangka penanganan wabah PMK diantaranya, melakukan pemantauan ternak, memberikan tindakan medis pada ternak, disinfektan kandang, tempat pemotongan hewan dan pasar hewan, himbauan kepada peternak sementara waktu untuk tidak memasukan dan mengeluarkan ternak sapi, kerbau, domba, dan kambing, serta langkah-langkah lainnya.
“Penanganan PMK yang selanjutnya dilakukan antara lain, melaksanakan vaksinasi PMK diawali pada ternak yang sehat dengan prioritas sapi perah dilanjutkan pada sapi potong. Selanjutnya mengajukan sarana kebutuhan untuk penanganan dan pengendalian PMK diantaranya obat-obatan dan kebutuhan sarana medis lainnya,” tuturnya.
Nandang juga menerangkan terkait dengan persyaratan hewan Qurban, menurutnya hewan Qurban harus dipastikan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedis.
“Pastikan juga hewan Qurban tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur. Kambing atau domba diatas satu tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, sedangkan untuk sapi atau kerbau di atas dua tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Yang tidak kalah penting adalah hewan Qurban harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas setempat,” terangnya. (bn/hms)