BANDUNG, — Untuk meminimalisasir penyebaran Covid-19, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk memantau dan mengawasi penerapan protokol kesehatan ( Prokes) di sejumlah destinasi wisata.
Prokes yang dimaksud, seperti memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan menjaga jarak.
“Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan, akan berkeliling untuk memonitoring tempat-tempat tersebut,”ujar Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung Selasa (14/12/2021).
Edward Parlindungan mengungkapkan, saat ini aturan terkait Nataru di Kota Bandung masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 109 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung.
Namun, ada kemungkinan Perwal tersebut akan diperbaharui, sebagai kelanjutan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Selama Perwalnya belum keluar yang baru, kita mengacu pada Perwal yang lama. Walau pun itu lebih mengacu kepada pembatasan kegiatan untuk malam tahun baru. Dan untuk Perwal kelanjutan dari Inmendagri nomor 66 yang baru keluar, kita masih menunggu hasil rapat Satuan Tugas,” katanya.
Perlu diketahui, sebanyak 5 Tempat Wisata di Kota Bandung telah dibuka dan akan diawasi yakni, Saung Angklung Udjo dengan kapasitas pengunjung 500 orang, Bandung Zoo dengan 2.000 orang, Trans Studio Bandung dengan 1.750 orang, Karang Setra 1.125 orang, dan Kiara Artha Park dengan 1.500 orang.
Kemudian Museum dengan 50 persen kapasitas pengunjung yakni, Museum Geologi, Museum Konferensi Asia Afrika, Museum Mandala Wangsit Siliwangi, dan Museum Sri Baduga.
“Sebanyak 87 tempat karaoke, 23 bar, dan hotel termasuk restoran juga akan dipantau. Terutama saat malam Tahun Baru, karena tidak diperbolehkan untuk kegiatan perayaan. Namun, jika hanya makan malam di hotel atau restoran masih diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB,”tegasnya.
Sementara itu, Yadi Mulyadi warga Astana Anyar Kota Bandung, (43) setuju dengan adanya larangan perayaan malam pergantian tahun. Sebab, mereka khawatir, kerumunan orang tak dapat dihindarkan dan hal itu akan menjadi pemicu penyebaran Covid-19.
“Kalau saya sih memang memilih di rumah saja. Lagi pula, kami sekeluarga tak punya kebiasaan merayakan pergantian tahun,” kata Yadi. Dud












