• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kabid Humas Polda Jabar: Polres Cianjur Ungkap Kasus Pencurian Masker di RSUD Pagelaran

Kabid Humas Polda Jabar: Polres Cianjur Ungkap Kasus Pencurian Masker di RSUD Pagelaran

red cyber by red cyber
2020-03-26
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR,- Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian masker sebanyak 40 (Empat puluh) dus di RSUD Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Cianjur. Hal tersebut terungkap saat dilaksanakan Konferensi Pers oleh Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum. yang berlangsung di Lobby Polres Cianjur Polda Jabar, Kamis (26/3/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany S.E., S.I.K, M.Si., Direktur Rumah Sakit Pagelaran dr. H. Awie Darwizar Sp.OG, Kepala Kesbangpol Dadan Ginanjar, dan H. Saepul Ulum S.Ag., M.Si., Sekretaris Umum MUI Kab. Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan bahwa telah diketahui identitas Tersangka yaitu IS, A.Md., Cianjur, 24-09-1977, Pekerjaan ASN, karyawan RSUD Pagelaran, Alamat Kp. Pamukiman Desa Sindangkerta Kec. Pagaleran Kab. Cianjur, dengan perbuatan yang dilakukan yaitu mengambil dan menjual masker, yang bersangkutan melanggar Pasal 363 KUHP.

Baca juga :  Calon Kades Sukamakmur, Panjul Ingin Dongkrak Ekonomi Rakyat

Kemudian Tersangka An. RE Bin H. NU, Cianjur, 12-02-1993, pekerjaan honorer RSUD Pagelaran, alamat Kp. Caringingin Desa Sukarame Kec. Sukanagara Kab. Cianjur, perbuatan yang dilakukan adalah mengambil dan menjual barang/Masker, tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana.

YO, Cianjur, 06-02-1985, pekerjaan honorer RSUD Pagelaran, alamat Kp. Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Cianjur. Perbuatan mengambil barang / masker, melanggar Pasal 363 KUHPidana.

CE alias ME Bin LI, Cianjur, 15 Mei 1988, pekerjaan karyawan swasta, alamat Gg. Bali Ds. Bojongherang Kec. Cianjur Kab. Cianjur. Perannya membeli masker dari Tsk. RE kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan cara COD. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 480 KUHPidana.

Barang bukti yang berhasil diamankan disita 1 (satu) ATM Bank Jabar, 1 (satu) ATM Bank BCA, 1 (satu) unit mobil Nissan Terano silver Nopol. B-8172-KMN, 1 (satu) unit kendaraan R-2, dan 1 (satu) buah dus (karton) berisi 4 box masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.

Baca juga :  Dipimpin Camat Karang Bintang Panitia Pilkades Serentak 2023 Resmi Diambil Sumpah

Modus operandi yang dilakukan menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga yaitu pelaku IS, A.Md dan RE bin H. NU sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan 2 karton (40 Dus/Karton). Kemudian pelaku IS. A,Md., memaksa karyawan / pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seijin dari kepala gudang dan Direktur RSUD kemudian mengambil 2 Karton Masker dan dijual oleh pelaku RE bin H. NU.

Pelaku IS, RE bin H. NU dan YO mengambil masker dari Gudang Farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Pelaku CE alias ME bin LI membeli / menerima Masker dari pelaku RE bin H. NU., kemudian menjualnya dengan cara diecer.

Atas perbuatannya itu para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Yadi

Previous Post

Wow, Wabup Sumedang Rela Jadi Sopir Demi Perangi Corona

Next Post

Patroli Malam, Tindakan Persuasif Polres Serang Bubarkan Pemotor yang Nongkrong

BeritaTerkait

Uncategorized

Satgas Cs-137 : Produk Olahan Charoen Pokphand Indonesia Aman Dari Cesium

2025-11-13
Uncategorized

West Java Festival Sukses Digelar, Jadi Bukti Sinergi Budaya dan Inovasi Keuangan bank bjb

2025-11-11
Uncategorized

Berkat Dukungan Penuh dari bank bjb, Kervan Gelato & Dessert Terus Tumbuh

2025-11-10
Uncategorized

Memperkuat Sinergi Dengan Dunia Pendidikan, bank bjb Lakukan MoU dengan UMJ

2025-11-06
Uncategorized

Ini Terobosan KONI Kota Bandung Dibawah Komando Dr Nuryadi M.Pd

2025-11-05
Uncategorized

Bahas Perda Keolahragaan, Anggota Pansus 8 Yoel Yosaphat: Setelah Pensiun Jangan Ada Atlet Terlantar

2025-11-02
Next Post

Patroli Malam, Tindakan Persuasif Polres Serang Bubarkan Pemotor yang Nongkrong

No Result
View All Result

Berita Terkini

Satgas Cs-137 : Produk Olahan Charoen Pokphand Indonesia Aman Dari Cesium

2025-11-13

Bio Farma Laksanakan Pemberdayaan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat Pesisir Karawang, Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan

2025-11-13
?

Antisipasi Terhadap Maraknya Prilaku Penyimpangan Seksual, Pansus 14 Bahas Raperda P3SBPS

2025-11-13
Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC