GARUT, — Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Tata, pada Kamis, 11 Desember 2025 memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp2 juta yang sebelumnya sempat viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam pernyataannya, Kades Jatiwangi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.
Saat dikonfirmasi langsung oleh tim patroli cyber, Tata menjelaskan bahwa Desa Jatiwangi tidak menerima program PTSL pada tahun ini, sehingga tidak mungkin ada pungutan terkait program yang tidak pernah dijalankan.
“Saya juga membantah adanya kolaborasi antara pihak desa dengan RT maupun RW untuk melakukan pungli sebagaimana diberitakan sebelumnya,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua RW 11 setempat yang turut hadir dalam klarifikasi tersebut. Menurutnya, seluruh informasi yang beredar terkait pungli PTSL adalah kabar bohong dan sangat merugikan nama baik desa serta para perangkat wilayah.
Dalam kesempatan itu, Tata menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Lembaga Bantuan Hukum Balinkras yang telah datang langsung ke Desa Jatiwangi untuk menanyakan dan mengonfirmasi fakta sebenarnya, sehingga isu yang beredar dapat diluruskan secara terbuka. (Rohman)












