• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kasus Cinta Segitiga Berujung Maut Diungkap Polisi

Kasus Cinta Segitiga Berujung Maut Diungkap Polisi

red cyber by red cyber
2023-02-10
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang,-Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap mayat laki laki yang ditemukan di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang pada Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 12.30 Wib, dari hasil penyelidikan mayat tersebut berhasil diidentifikasi berjenis kelamin laki laki, berinisial HS warga Kel. Buaran Kec. Serpong Tanggerang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kesigapan dan kerja keras Kapolres Karawang Polda Jabar, dapat mengungkap kasus pembunuhan berlatar belakang cinta segitiga.

Dari pengakuan kedua Tersangka yang mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dikarenakan SAKIT HATI yang mana Tsk DSU dan Tsk S alias MAS NO merupakan suami istri tapi dalam tahap perceraian

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam Konferensi Pers di Mako Polres Karawang Polda Jabar , Jum’at (08/2/2023).

“Bahwa pada  Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 12.30 Wib di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang, ditemukan mayat berjenis kelamin laki – laki oleh saksi (penggembala Kambing), kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut.

“Dari hasil Penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan terhadap saki-saksi, kita dapat dua tersangka yaitu berinisial “DSU” jenis kelamin Perempuan umur 38 Thn dan berinisial “S Alias MAS NO” jenis kelamin Laki – laki umur 41 Thn. terang kapolres.

Baca juga :  Aksi Polwan Polda Jabar dalam Pengamanan Hari Buruh Nasional

Dari pengakuan kedua Tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dikarenakan Sakit hati yang mana Tsk DSU dan Tsk S alias MAS NO merupakan suami istri tapi dalam tahap perceraian. Namun Tsk DSU menjalin hubungan dengan korban yang mana korban juga diketahui memiliki WIL. Karena megetahui bahwa korban memiliki WIL kemudian Tsk DSU menceritakan hal tersebut kepada Tsk S alias MAS NO.

Kemudian mereka berdua sepakat untuk memberi pelajaran kepada Korban karena Tsk DSU merasa sakit hati karena diselingkuhi dan Tsk MAS NO merasa sakit hati karena merasa korban menghalangi tersangka untuk rujuk kembali. Kemudian korban janji bertemu dengan Tsk DSU dan dilihat oleh tersangka Tsk S alias MAS NO, kemudian Tsk S alias MAS NO langsung menghampiri korban dalam posisi tidur tengkurap.

Sambil membawa batu kali dengan berat kurang lebih 2 kg dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali dan menjerat korban hingga korban tidak bergerak, selanjutnya dikarenakan merasa gelisah/ketakutan tersangka memasukan korban kedalam mobil milik korban, pada saat dimasukkan kedalam mobil kondisi korban masih mengeluarkan Nafas yang terdengar oleh Tersangka Tsk DSU.

Baca juga :  Jaga Kebersihan, Warga Bersama Babinsa Bersihkan Selokan

Dua saksi melihat lamanya mobil terparkir dipinggir sungai kurang lebih 15 menit, saat tersangka berada di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang sebelum korban di simpan di Pinggir sungai Desa Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang.

Dijelaskan Kapolres, saat itu  Tsk S Alias MAS NO memastikan kembali kondisi korban, kemudian mencekik leher korban hingga mati kemudian memeriksa pernafasan korban dengan kedua jari setelah itu Tsk “DSU dan Tsk S Alias MAS NO menurunkan korban beserta tali tambang yang digunakan untuk menjerat korban, kemudian membawa kendaraan milik korban dan menjualnya.

“Kita lakukan pengejaran dan akhirnya Pada hari kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar jam 15.30 Wib, kemudian pelaku berhasil ditangkap di Kec. Masaran Kab. Seragen, dan para tersangka ini akan dijerat pasal Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, tegas Kapolres.

Dalam rilis tersebut Kapolres memperlihatkan para tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit mobil merk DATSUN GO beserta kunci kontak dan STNK, 1 (satu) helai tali tambang, 2 (dua) handphone, Pakaian yang terakhir digunakan korban, 1 (satu) buah jaket, 1 (satu) buah E-toll. Iwk

Previous Post

Kapolres Karawang Turun Langsung Atur Lalin di Objek Vital Pertigaan Jalan Cidomba

Next Post

Habib Husain ” Jangan Main-Main Dengan Sholat”

BeritaTerkait

Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Featured

Kuliah Umum dalam Inaugurasi REVOSA 2025 USB YPKP, Ini Paparan Narasumber

2026-01-30
Next Post

Habib Husain " Jangan Main-Main Dengan Sholat"

No Result
View All Result

Berita Terkini

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC