• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kecamatan Jatinangor Bakal Tindaklanjuti Penginapan Salahi Aturan

Kecamatan Jatinangor Bakal Tindaklanjuti Penginapan Salahi Aturan

red cyber by red cyber
2020-02-27
in Featured, Hukum
0
Kasi Trantib Kecamatan Jatinangor Drs. Yuli Handaka bersama Kepala Desa Cikeruh Ii Jai melakukan pengecek terkait perijinan alih pungsi penginapan atau pondokan mahasiswa termasuk indekos yang menjadi hotel di wilayah Cikeruh dan wilayah lainnya di Kecamatan Jatinangor, Kamis (27/2/2020)

Kasi Trantib Kecamatan Jatinangor Drs. Yuli Handaka bersama Kepala Desa Cikeruh Ii Jai melakukan pengecek terkait perijinan alih pungsi penginapan atau pondokan mahasiswa termasuk indekos yang menjadi hotel di wilayah Cikeruh dan wilayah lainnya di Kecamatan Jatinangor, Kamis (27/2/2020)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Kasi Trantib Kecamatan Jatinangor Drs. Yuli Handaka bersama Kepala Desa Cikeruh Ii Jai melakukan pengecek terkait perijinan alih pungsi penginapan atau pondokan mahasiswa termasuk indekos yang menjadi hotel di wilayah Cikeruh dan wilayah lainnya di Kecamatan Jatinangor, Kamis (27/2/2020)

Hasil dari pengecekan, Yuli Handaka menyebutkan bahwa indekos tersebut banyak yang tidak  mengantongi izin alih pungsi.

“Pengecekan hari ini di empat lokasi. Ternyata banyak yang tidak mengantongi izin, sehingga kami akan segera menyiapkan langkah untuk menindaklanjutinya,” jelas Yuli.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Kecamatan Jatinangor, setelah sebelumnya melakukan sidak terhadap empat apartemen besar yang beralih fungsi lahan.

Baca juga :  84 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Tulis Mushaf Al-Qur'an Pecahkan Rekor Muri

DPMPTSP pun menindak sejumlah pondokan mahasiswa lantaran diduga menyewakan kamar layaknya hotel.

Kecurangan pondok tersebut bahkan bisa dilihat di smartphone melalui salah satu aplikasi hotel online. Di aplikasi ini, sejumlah pondokan mahasiswa dan indekos yang awalnya untuk kos biasa disewakan pengelolanya layaknya hotel.

Beberapa pondokan yang ada di aplikasi tersebut seperti Pondok Nabil di Desa Cikeruh, Reddoorz Jatinangor Town Square di Cikeruh, Reddoorz Near IPDN 1 dan 2, dan masih banyak lagi.

Baca juga :  Sekda Tegaskan Pemdaprov Mendukung Realisasi Sekolah Rakyat di Jawa Barat

Untuk harga, pondokan mahasiswa jadi hotel itu disewakan dengan harga Rp91.000 sampai Rp450.000 per malam. Bahkan ada yang lebih murah lagi sesuai fasilitas kamarnya.

Sekretaris DPMPTS Kabupaten Sumedang, Atang Sutarno mengaku pihaknya belum menelusuri terkait izin alih fungsi dari indekos menjadi hotel. Meski pihaknya tidak menampik jika ada sekitar 80 pondokan atau indekos mahasiswa di Jatinangor yang disulap menjadi hotel.

“Nanti datanya ada di kami, kita cek dulu administrasinya apakah sudah mengantongi izin atau belum,” katanya.

Atang menegaskan, pondok atau apartemen yang beralih fungsi menjadi hotel maka secara aturan harus mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang tercatat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sumedang.

“Jika tidak mengantongi izin, ya harus ditutup. Tidak boleh beroperasi,” imbuhnya. [Abas]

Previous Post

Kades Se-Cimanggung Tandatangani PK, Ini Tiga Sasaran Utamanya

Next Post

Hari Ini, Layanan SIM Keliling Dilakukan di Alun-alun Cimalaka

BeritaTerkait

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Next Post

Hari Ini, Layanan SIM Keliling Dilakukan di Alun-alun Cimalaka

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC