• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kejari Banjarnegara Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Kejari Banjarnegara Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

red cyber by red cyber
2020-11-18
in Featured, Hukum
0
Kejaksaan Negeri Banjarnegara saat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana

Kejaksaan Negeri Banjarnegara saat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana

Share on FacebookShare on Twitter

BANJARNEGARA,- Kejaksaan Negeri Banjarnegara, melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan inchraht atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid Januaris Pribadi, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Yasozisokhi Zebua, SH. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Banjarnegara, Selasa (17/11).

Kajari Banjarnegara pada sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan setiap triwulan. Kejaksaan atau Jaksa yang mempunyai tugas pokok dan fungsi selaku eksekutor, kata dia, tidak hanya melaksanakan eksekusi pidana badan saja dengan memasukkan terpidana kedalam penjara atau Lembaga Pemasyarakatan, namun juga melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti terhadap tindak pidana tersebut.

Baca juga :  Rapat Bersama Para Kepala Sekolah, Pj. Wali Kota Sorong Tekankan Pendidikan Karakter

“Putusan pengadilan terhadap barang barang bukti bisa saja putusannya dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan atau bisa juga dikembalikan kepada pemilik atau kepada yang berhak. Eksekusi barang bukti merupakan langkah pasti untuk menjadi satu rangkaian penyelesaian perkara hukum. Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan saat ini merupakan putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Yasozisokhi Zebua.

Sebelum pelaksaan pemusnahan barang bukti, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banjarnegara Febriyanti Primaningtyas, SH terlebih dahulu membacakan kutipan putusan-putusan pengadilan terhadap perkara perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut, baik jenis maupun jumlahnya.

Baca juga :  Kecamatan Sidomulyo Jadi Sorotan Bupati Lampungs Selatan, Ini Alasannya

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis  tindak pidana dan berbagai macam jenis barang bukti berjumlah 19 item seperti narkotika, minuman beralkohol (minuman keras), uang palsu, alat lain yang digunakan saat melakukan tindak pidana.

Pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir dari Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banjarnegara, Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara,  Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus serta Jaksa Jaksa dan Pengawai pada Kejaksaan serta beberapa tamu undangan lainnya yang juga ikut turut melakukan pemusnahan barang bukti. (kris/wen)

Previous Post

Breaking News…! 15 Pegawai PDAM Terpapar Korona, Satu Direksi Meninggal Dunia

Next Post

Dadang Suganda Dijerat Pasal Berlapis, Wali Kota Bandung Bakal Jadi Saksi

BeritaTerkait

Featured

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23
Featured

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23
Featured

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23
Featured

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23
Featured

USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK

2025-09-23
Featured

Sumedang Raih Penghargaan Membanggakan di Pesantren Award 2025

2025-09-23
Next Post

Dadang Suganda Dijerat Pasal Berlapis, Wali Kota Bandung Bakal Jadi Saksi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23

USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK

2025-09-23
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC