• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kejari Banjarnegara Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Kejari Banjarnegara Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

red cyber by red cyber
2020-11-18
in Featured, Hukum
0
Kejaksaan Negeri Banjarnegara saat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana

Kejaksaan Negeri Banjarnegara saat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana

Share on FacebookShare on Twitter

BANJARNEGARA,- Kejaksaan Negeri Banjarnegara, melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan inchraht atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid Januaris Pribadi, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Yasozisokhi Zebua, SH. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Banjarnegara, Selasa (17/11).

Kajari Banjarnegara pada sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan setiap triwulan. Kejaksaan atau Jaksa yang mempunyai tugas pokok dan fungsi selaku eksekutor, kata dia, tidak hanya melaksanakan eksekusi pidana badan saja dengan memasukkan terpidana kedalam penjara atau Lembaga Pemasyarakatan, namun juga melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti terhadap tindak pidana tersebut.

Baca juga :  Manfaatkan Cuti Lebaran, Siswa SIP Angkatan 52 Baksos di Panti Sosial

“Putusan pengadilan terhadap barang barang bukti bisa saja putusannya dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan atau bisa juga dikembalikan kepada pemilik atau kepada yang berhak. Eksekusi barang bukti merupakan langkah pasti untuk menjadi satu rangkaian penyelesaian perkara hukum. Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan saat ini merupakan putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Yasozisokhi Zebua.

Sebelum pelaksaan pemusnahan barang bukti, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banjarnegara Febriyanti Primaningtyas, SH terlebih dahulu membacakan kutipan putusan-putusan pengadilan terhadap perkara perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut, baik jenis maupun jumlahnya.

Baca juga :  GBDI Membantu Pedagang Kecil: Pengaman Sosial Inisiatif Masyarakat

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis  tindak pidana dan berbagai macam jenis barang bukti berjumlah 19 item seperti narkotika, minuman beralkohol (minuman keras), uang palsu, alat lain yang digunakan saat melakukan tindak pidana.

Pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir dari Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banjarnegara, Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara,  Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus serta Jaksa Jaksa dan Pengawai pada Kejaksaan serta beberapa tamu undangan lainnya yang juga ikut turut melakukan pemusnahan barang bukti. (kris/wen)

Previous Post

Breaking News…! 15 Pegawai PDAM Terpapar Korona, Satu Direksi Meninggal Dunia

Next Post

Dadang Suganda Dijerat Pasal Berlapis, Wali Kota Bandung Bakal Jadi Saksi

BeritaTerkait

Featured

Pemkab Tanah Bumbu Dukung Percepatan Pertumbuhan Investasi di Provinsi Kalimantan Selatan

2025-11-17
Bupati Dony Ahmad Munir
Featured

Dari 7 Daerah, Sumedang Paling Cepat di Ekosistem Rebana

2025-11-16
Featured

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15
Featured

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15
Next Post

Dadang Suganda Dijerat Pasal Berlapis, Wali Kota Bandung Bakal Jadi Saksi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Tanah Bumbu Dukung Percepatan Pertumbuhan Investasi di Provinsi Kalimantan Selatan

2025-11-17
Bupati Dony Ahmad Munir

Dari 7 Daerah, Sumedang Paling Cepat di Ekosistem Rebana

2025-11-16

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC