• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Mei 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Berbagi Macam Barang Bukti Sabu, HP Hingga Boneka

Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Berbagi Macam Barang Bukti Sabu, HP Hingga Boneka

cyber by cyber
Juli 12, 2022
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu (Kejari Tanbu) musnahkan berbagai macam barang bukti hasil sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Tanbu, I Wayan Wiradharma, bersama Kasi Barang Bukti dan Rampasan Rhaksy Gandhy dan Kasi Intel Risky Purbo Nugroho serta semua kasi-kasi lainnya.

I Wayan Wiradharma, memulai dengan memblender sejumlah paket sabu, dilanjutkan dengan membakar barang bukti pakaian hingga dibakar ke dalam drum yang sudah dipotong.

Menurut I Wayan, semua barang bukti tersebut, merupakan hasil barang bukti yang sudah miliki ketetapan hukum yang tetap atau incrach.

Baca juga :  Pembangunan UMB tak Hiraukan Keluhan Warga Kompleks Cipadung

”Hari ini kita musnahkan barang bukti ini karena sudah miliki ketetapan hukum dan kejaksaan punya hak untuk musnahkan barang bukti tersebut,” kata I Wayan Wiradharma.

Kejari menyebutkan, barang bukti ini merupakan sitaan yang punya kekuatan hukum tetap dari periode Januari hingga Juni 2022.

Jumlahnya, ada sebanyak 75 perkara terdiri dari, narkotika sebanyak 51 perkara, (Oharda) Orang dan harta benda sebanyak 10 perkara, dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 14 perkara.

Kasi BB dan Rampasan, Rhaksy Gandhy, menambahkan pemusnahan ini merupakan barang bukti ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga :  Penghuni Disatroni Maling, Pelaku Ternyata Tetangga Kontrakan

”Barang bukti yang disita kita musnahkan dan barang bukti yang dinyatakan harus dikembalikan ke pemiliknya berdasarkan putusan Pengadilan, maka kita kembalikan,” katanya.

Barang bukti yang dikembalikan, ada inovasi dari Kejaksaan yakni Si ABG. Inovasi ini Siap Antar Barang Bukti Gratis (Si ABG), yaitu untuk yang dekat akan diantar langsung dan yang jauh, pihaknya ada kerjasama dengan kantor pos.

”Jadi, yang jauh akan kami antar melalui kantor pos dan yang dekat kita antar dengan mobil SI ABG tanpa biaya,” katanya. (Ag)

Tags: barang buktiI Wayan WiradharmaKasi BB dan RampasanKejari TanbuRhaksy GandhyTanah Bumbu
Previous Post

Aliri Ribuan Hektar Pesawahan, Bendungan Cariang Bakal Difungsikan Kembali

Next Post

Kapolsek Rancasari Polrestabes Bandung Cek Senpi Anggota dan Ingatkan Hati-Hati Dalam Penggunaan

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Bandung Asia Afrika Edukasi 166 Siswa Sequoia School tentang Literasi Keuangan

Mei 19, 2026
Ekonomi

BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Bisa Lewat Link Online, Waspadai Penipuan Digital

Mei 19, 2026
Featured

PN Tipikor Bandung Bongkar Dugaan Skema Proyek untuk Sarjan, Nama Ade Kunang Kembali Disebut

Mei 19, 2026
Featured

Sidang Ade Kunang di Tipikor Bandung Ungkap Dugaan Permintaan Data Proyek untuk Sarjan Lewat Ajudan Bupati

Mei 18, 2026
Featured

Terdakwa Kasus Ijon Proyek Bekasi di Vonis 3 Tahun 3 Bulan

Mei 18, 2026
Featured

Korban Penipuan dan Penggelapan Kecewa, Hakim Jatuhkan Vonis Satu Tahun Kepada Terdakwa

Mei 12, 2026
Next Post

Kapolsek Rancasari Polrestabes Bandung Cek Senpi Anggota dan Ingatkan Hati-Hati Dalam Penggunaan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Launching Album Warga Binaan Sukses Besar, Humas Lapas Ciamis Dipertanyakan

Mei 19, 2026

SPPG Cibadak 2 Bantah Tuduhan Tak Libatkan UMKM, Kepala Desa Akhirnya Minta Maaf

Mei 19, 2026

Perkuat Pengawasan MBG, Korcam SPPG Cileunyi Bersama KA SPPG Koordinasi Lintas Sektor

Mei 19, 2026

BRI Bandung Asia Afrika Edukasi 166 Siswa Sequoia School tentang Literasi Keuangan

Mei 19, 2026

Lapas Ciamis Torehkan Rekor Indonesia Lewat Album Musik Karya Warga Binaan

Mei 19, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC