ADHIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, -Tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik sudah merupakan kebutuhan yang tak terelakkan. Pemerintah wajib menerapkan kaidah-kaidah yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan.
Kekayaan dan aset daerah menurut Ketua Komisi 3 DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dan harus dikelola secara baik dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
“Keberadaan kekayaan dan aset daerah merupakan sumber daya ekonomi yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah. Sebagai modal pembangunan daerah,” ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera.
Politisi asal daerah pemilihan Jabar 2 ini menuturkan, salah satu elemen penting agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah berjalan secara efektif dan efisien, adalah pengelolaan Kekayaan dan aset daerah. Pengelolaan Kekayaan dan aset daerah harus ditangani dengan baik, agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya.
Namun jika tidak dikelola dengan semestinya, kekayaan dan aset daerah tersebut justru menjadi beban biaya, karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan.
“Dan bahkan ada juga yang turun nilainya, seiring waktu. Dan ini menjadi problem bahkan beban bagi APBD,” tandasnya.
Lanjut politisi PKS Jabar, tantangan bagi pengelolaan setiap jenis Kekayaan dan aset daerah akan berbeda, bergantung kepada karakter dari kekayaan dan aset daerah tersebut. Dan sistem pengelolaan yang diterapkan haruslah merupakan prosedur yang disepakati bersama, pemerintah daerah dengan pihak-pihak yang terkait lainnya.
Karena itu pengelolaan Kekayaan dan aset daerah daerah harus dilandasi oleh kebijakan dan regulasi yang secara lengkap mencakup aspek penting dari pengelolaan finansial yang bijaksana.
“Namun tetap memberikan peluang bagi daerah untuk berkreasi menambah nilai pendapatan daerah, dengan pengelolaan kekayaan daerahnya. Sehingga memberikan nilai manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dinamisasi pertumbuhan ekonomi daerah dengan mengusung konsep otonomi daerah, menuntut daerah untuk mengoptimalisasikan seluruh sumber daya aset atau kekayaan daerah secara lebih berdaya guna dan memberikan nilai tambah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penggunaan aset tersebut bukan hanya terbatas sebagai pendukung proses penyelenggaraan pemerintahan.
“Namun juga dapat dimanfaatkan atau diberdayakan dengan pihak ketiga, sehingga memberikan nilai tambah ekonomis. Untuk menambah pendapatan daerah,” jelasnya. **