• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Keuntungan bjb t-Samsat Pajak Kendaraan Bisa Dicicil

Keuntungan bjb t-Samsat Pajak Kendaraan Bisa Dicicil

red cyber by red cyber
2021-07-26
in Ekonomi, Featured
0
Share on FacebookShare on Twitter

WABAH Covid-19 yang sudah berlangsung hampir 17 bulan berdampak serius terhadap semua sektor.

Hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menyebutkan sebanyak 15,6 persen pekerja mengalami PHK dan 40 persen pekerja mengalami penurunan pendapatan.

Kondisi ini tentunya akan mempengaruhi kehidupan pekerja dan keluarganya. Termasuk kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dalam keadaan normal, membayar pajak kendaraan ini tentunya tidak memberatkan. Namun dalam keadaan pandemi, ketika pendapatan mengalami penurunan atau bahkan hilang, pemilik kendaraan bermotor harus memutar otak bagaimana caranya pajak tersebut tetap bisa dibayarkan sebelum jatuh tempo.

Beruntung bjb memiliki layanan Tabungan Samsat atau lebih dikenal dengan sebutan bjb T-Samsat yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor bisa membayar PKB dengan cara dicicil. bjb T-Samsat terselenggara berkat kerja sama bank bjb dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat.

Baca juga :  Antisipasi Bencana, Tim SAR Brimob Jabar Rutin Cek Wilayah Rawan Longsor

Lewat bjb T-Samsat, pembayaran pajak kendaraan tahunan dilakukan secara otomatis dengan cara didebet dari rekening nasabah bank bjb. Dengan mekanisme pembayaran otomatis tersebut, nasabah tidak akan merasa terbebani dalam membayar pajak kendaraan.

Prosesnya, pembayaran pajak secara otomatis akan didebet dari rekening nasabah bank bjb secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Contohnya, kewajiban pajak dalam satu tahun sebesar Rp1,2 juta. Maka secara otomatis bank bjb akan mengunci dan menyimpan dana di rekening tabungan nasabah bersangkutan sebesar Rp100.000 setiap bulan. Dengan mencicil Rp100.000 per bulan, beban pemilik kendaraan tidak akan seberat ketika harus melunasi dengan membayar Rp1,2 juta.

Untuk memanfaatkan layanan bjb T-Samsat, pemilik kendaraan diharuskan memiliki rekening tabungan bank bjb. Setelah itu, nasabah bisa mendaftaran diri untuk layanan T-Samsat yang terbilang sangat sederhana dan mudah. Nasabah hanya perlu datang ke customer service bank bjb untuk mendaftarkan nomor kendaraan dan nomor telepon genggam dengan membawa fotokopi KTP, STNK, serta buku tabungan atau kartu ATM. Setelah itu, nasabah pemohon akan menerima bukti registrasi bjb T-Samsat.

Baca juga :  Bupati Tanah Bumbu Resmikan Kori Agung dan Padmasana Pura Dalem di Desa Wanasari

Cara Registrasi bjb T-Samsat pada bjb DIGI Registrasi T-Samsat pun dapat dilakukan via aplikasi bjb DIGI. Berikut caranya:
1. Log in di aplikasi bjb DIGI
2. Pada menu Administrasi pilih registrasi T-Samsat.
3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan
4. Isi nomor kendaraan
5. Anda akan menerima bukti registrasi bjb T-Samsat dari bjb Mobile pada Inbox
Selanjutnya satu minggu sebelum jatuh tempo, bank bjb akan melakukan pembayatan PKB Anda secara otomatis dengan sistem debet rekening.

Itulah kelebihan T-Samsat bank bjb yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan dengan cara dicicil.
Ayo tunggu apalagi? Segera gunakan T-Samsat dan berkendaraan pun akan semakin nyaman karena pajak kendaraan sudah dibayar lunas. **

Previous Post

Nelayan Hingga Pekerja Jaring Apung Terima Bantuan dari Polres Sumedang

Next Post

Mengurangi Mobilisasi Kendaraan Petugas Gabungan Lakukan Pemeriksaan Surat Keterangan Kesehatan Perjalanan

BeritaTerkait

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Next Post

Mengurangi Mobilisasi Kendaraan Petugas Gabungan Lakukan Pemeriksaan Surat Keterangan Kesehatan Perjalanan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC