ADHIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, — Jawa Barat, sebagai salah satu provinsi dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, memiliki sektor pertambangan umum yang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik kontribusi ekonominya, sektor ini juga menghadapi tantangan serius terkait dampak lingkungan dan praktik pertambangan ilegal.
Sektor pertambangan di Jawa Barat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Pertambangan menjadi salah satu sektor vital yang mendukung realisasi investasi dan pembangunan infrastruktur strategis, seperti proyek Kereta Cepat Whoosh, Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati, Tol Cisumdawu, dan Pelabuhan Patimban.
Selain itu, sektor pertambangan turut menciptakan peluang kerja bagi masyarakat, membantu mengurangi tingkat pengangguran, serta memberikan penerimaan yang dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan.
Namun di sisi lain, menurut Ketua Komisi 3 DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana aktivitas pertambangan, terutama yang dilakukan secara ilegal, menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, sepanjang tahun 2024 terdapat 176 titik tambang ilegal yang tersebar di tujuh kabupaten/kota, termasuk Cianjur, Bogor, Purwakarta, Bandung, Sumedang, Tasikmalaya, dan Cirebon.
“Aktivitas pertambangan tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air dan udara, serta rusaknya lahan,” ujar Jajang.
Proyek strategis nasional dan ekspansi pertambangan telah menyebabkan degradasi kawasan hutan dan kawasan urban. Perubahan bentang alam ini berkontribusi pada meningkatnya bencana ekologis, seperti banjir bandang dan longsor, terutama di daerah Cianjur, Bogor, dan Sukabumi.
“Mendorong pemerintah provinsi untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Jajang. **