BANDUNG,– Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dengan nomor LP/B/31/1/2024/SPKT/Polda Jawa Barat, Advokat Galih Faisal S.H., M.H., kembali mendatangi Polda Jabar, Selasa 23 Januari 2024.
Galih membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
“Pada 17 Oktober 2011, AG (ahli waris) mengirim surat kepada Kepala Desa Cinunuk untuk meminta legalisir surat keterangan dan penerbitan warkah serta keabsahan atau legalisir arsip legalitas tanah berupa Later C. 485 atas nama H. Godja/Oneng Persil 108, 109, dan 117 total luas kurang lebih 30 hektar untuk pembuatan sertifikat. Namun menurut pihak Desa Cinunuk, persil tersebut berada di Desa Cimekar dikarenakan sudah ada pemekaran atas Desa Cinunuk,” urai Galih, menjelaskan, Selasa (23/1/2024).
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kepala Desa (SKKD) Cinunuk, tambah Galih, selanjutnya ditembuskan ke Desa Cimekar sehingga terbitlah SKKD Cimekar tertanggal 7 November 2023.
“SKKD tersebut menyatakan bahwa Persil 108, 109, dan 117 benar berada di wilayah Desa Cimekar untuk kepemilikan H. Godjali dan tidak tercatat di Buku C Desa Cimekar,” kata Galih.
Ia menambahkan, ahli waris H. Godjali memberikan kuasa kepada dirinya untuk mencari kembali Arsip Leter C Desa Cinunuk. Lantaran di Desa Cimekar arsip tersebut tidak ditemukan, lalu pada 22 Desember 2023 ditemukanlah Leter C yang dimaksud oleh Sekretaris Desa Cinunuk sehingga terbit SKKD Cinunuk yang menyatakan bahwa Leter C 485 atas nama H. Godjali atau Oneng Persil 108, 109, dan 117 tercatat di Desa Cinunuk.
“Dan untuk upaya legalisasi lahan berupa penerbitan SKKD dan warkah dilimpahkan ke Desa Cimekar dengan pertimbangan wilayah tanah masuk dalam wilayah administrasi baru desa pemekaran, yaitu Desa Cimekar,” jelas Galih, kepada media ini.
Lebih jauh ia menyebutkan, SKKD beserta lampiran berkas di antaranya legalisir C dan legalisir SKKD telah ditembuskan ke Desa Cimekar dengan tanda terima surat tertanggal 22 Desember 2023.
“Hingga sekarang pihak Desa Cimekar tidak mau mengakui dan mengikuti SKKD Desa Cinunuk dan belum menjalankan fungsi pelayanan publik dalam hal penerbitan warkah,” ujar Galih.
Galih mengaku, saat menemui Kasi Pemerintahan Desa Cimekar yang merupakan perangkat dalam kewenangannya di bidang pertanahan, kasi memperlihatkan beberapa C yang diduga palsu.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, bahwa nomor C di Cimekar memiliki 2 versi, nomor C dari Cinunuk dan nomor c versi Cimekar. Hal ini tentu tidak dibenarkan dan tanpa dasar hukum yang jelas Desa Cimekar menerbitkan nomor C baru versi Cimekar dan menggunakan Nomor C untuk memberikan dasar keterangan kepemilikan atas tanah oleh kepala desa dalam hal ini warkah,” papar Galih.
Hingga saat didatangi pada tanggal 5 Januari 2024 lalu, imbuh Galih, pihaknya mengikuti mediasi di Desa Cimekar dengan dihadiri Kepala Desa Cimekar, Sekdes Cinunuk, Wawan alias Wawan Huis dan Aep.
“Dari informasi yang diperoleh, ternyata telah banyak yang mengklaim tanah tersebut. Korban selaku ahli waris tidak pernah memperjualbelikan tanah tersebut kepada orang lain hingga akhir tahun 2023. Dengan adanya kejadian tersebut korban selaku ahli waris mengalami kerugian materil sebesar Rp1,2 triliun,” pungkasnya. (abah maman)